Selasa, 03 Juni 2014

ASURANSI = JUDI,GHOROR & RIBA

Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Mengenal Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia) Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi). Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang: 1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror(unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). 2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimaratau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi. 3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel(riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi'ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi'ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma' (kesepakatan ulama). 4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini. 5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya. [Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA] “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya. Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi. Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram" (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i", namun nyatanya hanya sekedar bualan. Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik). Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.

Kamis, 29 Mei 2014

GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Perlu diketahui bahwa ghibah merupakan dosa besar, namun terkadang ghibah diperbolehkan apabila mempunyai tujuan yang dibenarkan oleh syari'at, yakni sesuatu yang tidak dicapai selain dengan cara ghibah tersebut. Ada 6 (enam) faktor yang membolehkan ghibah: 1. Pengaduan kedzhaliman, seorang yang didzalimi boleh mengadukan perkaranya kepada penguasa, hakim, atau pihak lain yang berkuasa. 2. Meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran guna mengembalikan orang yang bermaksiat kepada kebenaran. 3. Meminta fatwa. 4. Mengingatkan orang-orang Islam untuk mewaspadai kejahatan dan menasihati mereka. 5. Seseorang yang melakukan kejahatan (fasik) atau bid'ah secara nyata, seperti mabuk-mabukan, menguasai harta orang lain, menarik pungutan secara dzhalim, dll, maka sisi negatif dari orang semacam ini boleh diungkapkan secara terang-terangan. 6. Untuk keperluan identifikasi (pengenalan). (Ini merupakan penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullah, di dalam Syarah Riyadhus Shalihin Bab Ghibah yang Diperbolehkan)

Jumat, 18 April 2014

GHAZWUL FIKRI

Waspadai Perang Pemikiran (Ghazwul Fikri) Istilah perang pemikiran (ghazwul fikri) di berbagai media termasuk media online mencuat. Dengan menggunakan dalih kebebasan mengemukakan pendapat mereka mencoba mematahkan dan menerobos sendi-sendi Islam. Jika ajaran Islam tak dipahami betul oleh umat Islam akan menjadi mudah terbawa arus pola pikir mereka hingga membenarkan anggapan mereka.Dalam Al-Qur’an, geliat kaum seperti ini telah dijelaskan sebagaimana potongan ayat:“….Dan tiada henti-hentinya mereka selalu memerangi kalian sehingga kalian murtad dari Din kalian, jika mereka mampu…” (Al Baqarah: 217). Empat belas abad yang lalu, di saat Islam mencapai puncaknya, Rasulullah saw telah memprediksi nasib umat Islam di masa yang akan datang, sebagai tanda nubuwwah beliau. Nasib umat Islam pada masa itu digambarkan oleh Rasulullah seperti seonggok makanan yang diperebutkan oleh sekelompok manusia yang lapar lagi rakus. Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits: “Beberapa kelompok manusia akan memperebutkan kalian seperti halnya orang-orang rakus yang memperebutkan hidangan.” Seorang sahabat bertanya, “Apakah karena kami waktu itu sedikit, ya Rasulullah?” Jawab Rasul, “Tidak! Bahkan waktu itu jumlah kalian sangat banyak. Akan tetapi kalian waktu itu seperti buih di lautan. Dan sungguh, rasa takut dan gentar telah hilang dari dada musuh kalian. Dan bercokollah dalam dada kalian penyakit wahn.” Kemudian sahabat bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan penyakit wahn itu ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Cinta dunia dan benci mati.” Kita bisa membayangkan bagaimana nasib seonggok makanan yang menjadi sasaran rebutan dari orang-orang kelaparan yang rakus. Tentu saja dalam sekejap mata makanan yang tadinya begitu menarik menjadi hancur berantakan tak berbekas, lumat ditelan para pemangsanya. Demikian pula dengan kondisi umat Islam saat ini. Umat Islam menjadi bahan rebutan dari sekian banyak kepentingan yang apabila kita kaji lebih jauh ternyata tujuan akhirnya adalah sama, kehancuran umat Islam! Banyak pihak yang memusuhi kaum Muslimin. Allah memberikan informasi kepada kita siapa saja musuh-musuh kaum Muslimin. Ada beberapa kelompok besar manusia yang dalam perjalanan sejarah selalu mengibarkan bendera permusuhan dan perang terhadap kaum Muslimin. Adapun kelompok-kelompok tersebut adalah: 1. Orang-Orang Yahudi dan Nasrani “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela terhadap kalian, sehingga kalian mengikuti jejak mereka…,” (Al-Baqarah: 120). 2. Orang-orang Musyrik “Sesungguhnya telah kalian dapati orang-orang yang paling besar permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Al-Maidah: 82). 3. Orang-orang Munafik “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami mengakui, bahwa kamu benar-benar Rasulullah.’ Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya’, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta,” (Al Munafiqun: 1). “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan melarang yang ma’ruf dan menggenggam tangannya (kikir). Mereka telah melupakan Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq itulah orang-orang yang fasik,” (At-Taubah: 67). Meskipun mereka (musuh-musuh Islam) itu nampaknya berbeda, tetapi sesungguhnya di dalam memerangi kaum Muslimin mereka bersatu padu melakukan konspirasi (persekongkolan) yang berskala Internasional. Mereka berusaha tanpa kenal lelah dan putus asa. “Dan tiada henti-hentinya mereka selalu memerangi kalian sehingga kalian murtad dari Din kalian, jika mereka mampu…,” (Al-Baqarah: 217). Ada dua jenis peperangan yang selalu mereka lancarkan terhadap ummat Islam, yaitu perang secara fisik (militer) dan perang secara non fisik (pemikiran), yang lebih dikenal dengan istilah ghazwul fikri. Metode Jitu Ketika cahaya Islam mulai menyebar luas meliputi wilayah Persi, Syria, Palestina, Mesir dan menyeberang daratan Eropa sampai Spanyol, maka kaum Salibis, Yahudi dan orang-orang Paganis segera membendung laju kebenaran Islam. Mereka khawatir kalau cahaya Islam akan menerangi seluruh belahan dunia. Maka kemudian digelarlah peperangan yang panjang yang kita kenal dengan nama perang Salib. Selama perang salib yang berlangsung delapan periode itu, tak sekalipun umat Islam dapat dikalahkan. Mereka berpikir keras bagaimana cara mengalahkan umat Islam. Setelah melalui pemikiran yang panjang akhirnya mereka mengambil kesimpulan sebagaimana dikemukakan oleh Gladstone, salah seorang perdana menteri Inggris, “Selama Al-Qur’an ini ada di tangan umat Islam, tidak mungkin Eropa akan menguasai dunia Timur.” Mereka selanjutnya menyusun langkah-langkah untuk menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Dengan metode yang sistematis mereka memulai melancarkan serangan pemikiran yang berujud program-program yang dikemas dengan menarik. Tanpa disadari, umat Islam sudah mengikuti mereka bahkan menjadi pendukung program-program yang mereka adakan. Di samping tipu daya yang berbentuk perang pemikiran, perusakan akhlak, sekulerisasi sistem pendidikan serta penjajahan di negeri-negeri Muslim yang telah dikuasai, mereka juga mengeruk seluruh kekayaan kaum Muslimin. Hal itu berhasil mereka lakukan setelah melalui perjalanan panjang. Dibandingkan dengan perang fisik atau militer, maka perang pemikiran atau ghazwul fikri ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain: 1. Dana yang dibutuhkan tidak sebesar dana yang diperlukan untuk perang fisik. 2. Sasaran tidak terbatas. 3. Serangannnya dapat mengenai siapa saja, di mana saja dan kapan saja. 4. Tidak ada korban dari pihak penyerang. 5. Sasaran yang diserang tidak merasakan bahwa sesungguhnya dirinya dalam kondisi diserang. 6. Dampak yang dihasilkan sangat fatal dan berjangka panjang. 7. Efektif dan efisien. Sasaran Perang Pemikiran Yang menjadi sasaran perang pemikiran adalah pola pikir dan akhlak. Apabila seseorang sering menerima pola pikir sekuler, maka iapun akan berpikir ala sekuler. Jika seseorang sering dicekoki paham komunis, materialis, fasis, marxis, liberalis, kapitalis atau yang lainnya, maka merekapun akan berpikir dari sudut pandang paham tersebut. Sementara itu dalam hal akhlak, boleh jadi pada awalnya seseorang menolak terhadap suatu tata cara kehidupan tertentu, namun karena tiap kali ia selalu mengonsumsi tata cara tersebut, maka lama kelamaan akan timbul perubahan dalam dirinya. Yang semula menolak, akan berubah menjadi menerima. Dari yang sekadar menerima itu akan berubah menjadi suka. Selanjutnya akan timbul dalam dirinya tata sikap yang sama persis dengan mereka. Bahkan pada akhirnya ia akan menjadi pendukung setia tata hidup jahiliyah tersebut. Seperti contoh dalam kehidupan sehari-hari adanya pergaulan bebas antara wanita dan pria yang bukan mahramnya. Demikianlah bahaya perang pemikiran. Ia akan menyeret seseorang ke dalam jurang kesesatan dan kekafiran tanpa terasa. Ibaratnya seutas rambut yang dicelupkan ke dalam adonan roti, kemudian ditarik dari adonan tersebut. Tak akan ada sedikitpun adonan roti yang menempel pada rambut. Rambut itu keluar dari adonan dengan halus sekali tanpa terasa. Demikianlah, seseorang hanya tahu bahwa ternyata dirinya sudah berada dalam kesesatan, tanpa terasa! Ada beberapa jenis perang pemikiran, di antaranya: 1. Perusakan Akhlak Dengan berbagai media musuh-musuh Islam melancarkan program-program yang bertujuan merusak akhlak generasi Muslim. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, sampai yang tua renta sekalipun. Di antara bentuk perusakan itu adalah lewat majalah-majalah, televisi, serta musik. Dalam media-media tersebut selalu saja disuguhkan penampilan tokoh-tokoh terkenal yang pola hidupnya jelas-jelas jauh dari nilai-nilai Islam. Mulai dari cara berpakaian, gaya hidup dan ucapan-ucapan yang mereka lontarkan.Dengan cara itu, mereka telah berhasil membuat idola-idola baru yang gaya hidupnya jauh dari adab Islam. Hasilnya betul-betul luar biasa, banyak generasi muda kita yang tergiur dan mengidolakan mereka. Na’udzubillahi min dzalik! 2. Perusakan Pola Pikir Dengan memanfaatkan media-media tersebut di atas, mereka juga sengaja menyajikan berita yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang berkenaan dengan kaum Muslimin. Seringkali mereka memojokkan posisi kaum Muslimin tanpa alasan yang jelas. Mereka selalu memakai kata-kata teroris, fundamentalis, dan lainnya untuk mengatakan para pejuang kaum Muslimin yang gigih mempertahankan kemerdekaan negeri mereka dari penguasaan penjajah yang zalim dan melampui batas. Sementara itu di sisi lain mereka mendiamkan setiap aksi para perusak, penindas, serta penjajah yang sejalan dengan mereka; seperti Israel, Ateis Rusia, Fundamentalis Hindu India, Serbia, dan lainnya. Apa-apa yang sampai kepada kaum Muslimin di negeri-negeri lain adalah sesuatu yang benar-benar jauh dari realitas. Bahkan, sengaja diputarbalikkan dari kenyataan yang sesungguhnya. 3. Sekulerisasi Pendidikan Hampir di seluruh negeri Muslim telah berdiri model pendidikan sekolah yang lepas dari nilai-nilai Islam. Mereka sengaja memisahkan antara Islam dengan ilmu pengetahuan di sekolah. Maka, muncullah generasi-generasi terdidik yang jauh dari Islam. Sekolah macam inilah yang mereka dirikan di bumi Islam pada masa penjajahan (imperialisme), untuk menghancurkan Islam dari dalam tubuhnya sendiri. 4. Pemurtadan Ini adalah program yang paling jelas kita saksikan. Secara terang-terangan orang-orang non-Muslim menawarkan “bantuan” ekonomi; mulai dari bahan makanan, rumah, jabatan, sekolah, dan lainnya untuk menggoyahkan iman orang-orang Islam. Bermain Tipu Muslihat Pastor Takly berkata: “Kita harus mendorong pembangunan sekolah-sekolah ala Barat yang sekuler. Karena ternyata banyak orang Islam yang goyah akidahnya dengan Islam dan Al-Qur’an setelah mempelajari buku-buku pelajaran Barat dan belajar bahasa asing.” Samuel Zwemer dalam konferensi Al-Quds untuk para pastor pada tahun 1935 mengatakan: “Sebenarnya tugas kalian bukan mengeluarkan orang-orang Islam dari keyakinannya menjadi pemeluk keyakinan kalian. Akan tetapi menjauhkan mereka dari Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) sehingga mereka menjadi orang-orang yang putus hubungan dengan Tuhannya dan sesamanya (saling bermusuhan), menjadi terpecah-belah dan jauh dari persatuan. Dengan demikian kalian telah menyiapkan generasi-generasi baru yang akan memenangkan kalian dan menindas kaum mereka sendiri sesuai dengan tujuan kalian.” Jadi, Berhati-hatilah! Begitu banyak perang pemikiran, seharusnya tak membuat kita lengah. Banyak-banyaklah kita menambah wawasan dan keilmuan tentang Islam, karena mereka sendiri juga menyerang dari segi ilmu Islam dengan pengertian mereka sendiri. Jangan pedulikan anggapan dan pemikiran fiktif mereka. Pemikiran mereka sebenarnya adalah pemikiran yang lemah dan tak berarti apa-apa jika landasan iman dan pengetahuan kita tentang Islam telah kuat. Karena sesungguhnya akal manusia selamanya tak akan mungkin mampu mengalahkan wahyu yang datang dari Tuhan semesta alam, yakni Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam bish showab. [Salam-online] Waspadai Perang Pemikiran (Ghazwul Fikri) Istilah perang pemikiran (ghazwul fikri) di berbagai media termasuk media online mencuat. Dengan menggunakan dalih kebebasan mengemukakan pendapat mereka mencoba mematahkan dan menerobos sendi-sendi Islam. Jika ajaran Islam tak dipahami betul oleh umat Islam akan menjadi mudah terbawa arus pola pikir mereka hingga membenarkan anggapan mereka.Dalam Al-Qur’an, geliat kaum seperti ini telah dijelaskan sebagaimana potongan ayat:“….Dan tiada henti-hentinya mereka selalu memerangi kalian sehingga kalian murtad dari Din kalian, jika mereka mampu…” (Al Baqarah: 217). Empat belas abad yang lalu, di saat Islam mencapai puncaknya, Rasulullah saw telah memprediksi nasib umat Islam di masa yang akan datang, sebagai tanda nubuwwah beliau. Nasib umat Islam pada masa itu digambarkan oleh Rasulullah seperti seonggok makanan yang diperebutkan oleh sekelompok manusia yang lapar lagi rakus. Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits: “Beberapa kelompok manusia akan memperebutkan kalian seperti halnya orang-orang rakus yang memperebutkan hidangan.” Seorang sahabat bertanya, “Apakah karena kami waktu itu sedikit, ya Rasulullah?” Jawab Rasul, “Tidak! Bahkan waktu itu jumlah kalian sangat banyak. Akan tetapi kalian waktu itu seperti buih di lautan. Dan sungguh, rasa takut dan gentar telah hilang dari dada musuh kalian. Dan bercokollah dalam dada kalian penyakit wahn.” Kemudian sahabat bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan penyakit wahn itu ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Cinta dunia dan benci mati.” Kita bisa membayangkan bagaimana nasib seonggok makanan yang menjadi sasaran rebutan dari orang-orang kelaparan yang rakus. Tentu saja dalam sekejap mata makanan yang tadinya begitu menarik menjadi hancur berantakan tak berbekas, lumat ditelan para pemangsanya. Demikian pula dengan kondisi umat Islam saat ini. Umat Islam menjadi bahan rebutan dari sekian banyak kepentingan yang apabila kita kaji lebih jauh ternyata tujuan akhirnya adalah sama, kehancuran umat Islam! Banyak pihak yang memusuhi kaum Muslimin. Allah memberikan informasi kepada kita siapa saja musuh-musuh kaum Muslimin. Ada beberapa kelompok besar manusia yang dalam perjalanan sejarah selalu mengibarkan bendera permusuhan dan perang terhadap kaum Muslimin. Adapun kelompok-kelompok tersebut adalah: 1. Orang-Orang Yahudi dan Nasrani “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela terhadap kalian, sehingga kalian mengikuti jejak mereka…,” (Al-Baqarah: 120). 2. Orang-orang Musyrik “Sesungguhnya telah kalian dapati orang-orang yang paling besar permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Al-Maidah: 82). 3. Orang-orang Munafik “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami mengakui, bahwa kamu benar-benar Rasulullah.’ Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya’, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta,” (Al Munafiqun: 1). “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan melarang yang ma’ruf dan menggenggam tangannya (kikir). Mereka telah melupakan Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafiq itulah orang-orang yang fasik,” (At-Taubah: 67). Meskipun mereka (musuh-musuh Islam) itu nampaknya berbeda, tetapi sesungguhnya di dalam memerangi kaum Muslimin mereka bersatu padu melakukan konspirasi (persekongkolan) yang berskala Internasional. Mereka berusaha tanpa kenal lelah dan putus asa. “Dan tiada henti-hentinya mereka selalu memerangi kalian sehingga kalian murtad dari Din kalian, jika mereka mampu…,” (Al-Baqarah: 217). Ada dua jenis peperangan yang selalu mereka lancarkan terhadap ummat Islam, yaitu perang secara fisik (militer) dan perang secara non fisik (pemikiran), yang lebih dikenal dengan istilah ghazwul fikri. Metode Jitu Ketika cahaya Islam mulai menyebar luas meliputi wilayah Persi, Syria, Palestina, Mesir dan menyeberang daratan Eropa sampai Spanyol, maka kaum Salibis, Yahudi dan orang-orang Paganis segera membendung laju kebenaran Islam. Mereka khawatir kalau cahaya Islam akan menerangi seluruh belahan dunia. Maka kemudian digelarlah peperangan yang panjang yang kita kenal dengan nama perang Salib. Selama perang salib yang berlangsung delapan periode itu, tak sekalipun umat Islam dapat dikalahkan. Mereka berpikir keras bagaimana cara mengalahkan umat Islam. Setelah melalui pemikiran yang panjang akhirnya mereka mengambil kesimpulan sebagaimana dikemukakan oleh Gladstone, salah seorang perdana menteri Inggris, “Selama Al-Qur’an ini ada di tangan umat Islam, tidak mungkin Eropa akan menguasai dunia Timur.” Mereka selanjutnya menyusun langkah-langkah untuk menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Dengan metode yang sistematis mereka memulai melancarkan serangan pemikiran yang berujud program-program yang dikemas dengan menarik. Tanpa disadari, umat Islam sudah mengikuti mereka bahkan menjadi pendukung program-program yang mereka adakan. Di samping tipu daya yang berbentuk perang pemikiran, perusakan akhlak, sekulerisasi sistem pendidikan serta penjajahan di negeri-negeri Muslim yang telah dikuasai, mereka juga mengeruk seluruh kekayaan kaum Muslimin. Hal itu berhasil mereka lakukan setelah melalui perjalanan panjang. Dibandingkan dengan perang fisik atau militer, maka perang pemikiran atau ghazwul fikri ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain: 1. Dana yang dibutuhkan tidak sebesar dana yang diperlukan untuk perang fisik. 2. Sasaran tidak terbatas. 3. Serangannnya dapat mengenai siapa saja, di mana saja dan kapan saja. 4. Tidak ada korban dari pihak penyerang. 5. Sasaran yang diserang tidak merasakan bahwa sesungguhnya dirinya dalam kondisi diserang. 6. Dampak yang dihasilkan sangat fatal dan berjangka panjang. 7. Efektif dan efisien. Sasaran Perang Pemikiran Yang menjadi sasaran perang pemikiran adalah pola pikir dan akhlak. Apabila seseorang sering menerima pola pikir sekuler, maka iapun akan berpikir ala sekuler. Jika seseorang sering dicekoki paham komunis, materialis, fasis, marxis, liberalis, kapitalis atau yang lainnya, maka merekapun akan berpikir dari sudut pandang paham tersebut. Sementara itu dalam hal akhlak, boleh jadi pada awalnya seseorang menolak terhadap suatu tata cara kehidupan tertentu, namun karena tiap kali ia selalu mengonsumsi tata cara tersebut, maka lama kelamaan akan timbul perubahan dalam dirinya. Yang semula menolak, akan berubah menjadi menerima. Dari yang sekadar menerima itu akan berubah menjadi suka. Selanjutnya akan timbul dalam dirinya tata sikap yang sama persis dengan mereka. Bahkan pada akhirnya ia akan menjadi pendukung setia tata hidup jahiliyah tersebut. Seperti contoh dalam kehidupan sehari-hari adanya pergaulan bebas antara wanita dan pria yang bukan mahramnya. Demikianlah bahaya perang pemikiran. Ia akan menyeret seseorang ke dalam jurang kesesatan dan kekafiran tanpa terasa. Ibaratnya seutas rambut yang dicelupkan ke dalam adonan roti, kemudian ditarik dari adonan tersebut. Tak akan ada sedikitpun adonan roti yang menempel pada rambut. Rambut itu keluar dari adonan dengan halus sekali tanpa terasa. Demikianlah, seseorang hanya tahu bahwa ternyata dirinya sudah berada dalam kesesatan, tanpa terasa! Ada beberapa jenis perang pemikiran, di antaranya: 1. Perusakan Akhlak Dengan berbagai media musuh-musuh Islam melancarkan program-program yang bertujuan merusak akhlak generasi Muslim. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, sampai yang tua renta sekalipun. Di antara bentuk perusakan itu adalah lewat majalah-majalah, televisi, serta musik. Dalam media-media tersebut selalu saja disuguhkan penampilan tokoh-tokoh terkenal yang pola hidupnya jelas-jelas jauh dari nilai-nilai Islam. Mulai dari cara berpakaian, gaya hidup dan ucapan-ucapan yang mereka lontarkan.Dengan cara itu, mereka telah berhasil membuat idola-idola baru yang gaya hidupnya jauh dari adab Islam. Hasilnya betul-betul luar biasa, banyak generasi muda kita yang tergiur dan mengidolakan mereka. Na’udzubillahi min dzalik! 2. Perusakan Pola Pikir Dengan memanfaatkan media-media tersebut di atas, mereka juga sengaja menyajikan berita yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang berkenaan dengan kaum Muslimin. Seringkali mereka memojokkan posisi kaum Muslimin tanpa alasan yang jelas. Mereka selalu memakai kata-kata teroris, fundamentalis, dan lainnya untuk mengatakan para pejuang kaum Muslimin yang gigih mempertahankan kemerdekaan negeri mereka dari penguasaan penjajah yang zalim dan melampui batas. Sementara itu di sisi lain mereka mendiamkan setiap aksi para perusak, penindas, serta penjajah yang sejalan dengan mereka; seperti Israel, Ateis Rusia, Fundamentalis Hindu India, Serbia, dan lainnya. Apa-apa yang sampai kepada kaum Muslimin di negeri-negeri lain adalah sesuatu yang benar-benar jauh dari realitas. Bahkan, sengaja diputarbalikkan dari kenyataan yang sesungguhnya. 3. Sekulerisasi Pendidikan Hampir di seluruh negeri Muslim telah berdiri model pendidikan sekolah yang lepas dari nilai-nilai Islam. Mereka sengaja memisahkan antara Islam dengan ilmu pengetahuan di sekolah. Maka, muncullah generasi-generasi terdidik yang jauh dari Islam. Sekolah macam inilah yang mereka dirikan di bumi Islam pada masa penjajahan (imperialisme), untuk menghancurkan Islam dari dalam tubuhnya sendiri. 4. Pemurtadan Ini adalah program yang paling jelas kita saksikan. Secara terang-terangan orang-orang non-Muslim menawarkan “bantuan” ekonomi; mulai dari bahan makanan, rumah, jabatan, sekolah, dan lainnya untuk menggoyahkan iman orang-orang Islam. Bermain Tipu Muslihat Pastor Takly berkata: “Kita harus mendorong pembangunan sekolah-sekolah ala Barat yang sekuler. Karena ternyata banyak orang Islam yang goyah akidahnya dengan Islam dan Al-Qur’an setelah mempelajari buku-buku pelajaran Barat dan belajar bahasa asing.” Samuel Zwemer dalam konferensi Al-Quds untuk para pastor pada tahun 1935 mengatakan: “Sebenarnya tugas kalian bukan mengeluarkan orang-orang Islam dari keyakinannya menjadi pemeluk keyakinan kalian. Akan tetapi menjauhkan mereka dari Islam (Al-Qur’an dan Sunnah) sehingga mereka menjadi orang-orang yang putus hubungan dengan Tuhannya dan sesamanya (saling bermusuhan), menjadi terpecah-belah dan jauh dari persatuan. Dengan demikian kalian telah menyiapkan generasi-generasi baru yang akan memenangkan kalian dan menindas kaum mereka sendiri sesuai dengan tujuan kalian.” Jadi, Berhati-hatilah! Begitu banyak perang pemikiran, seharusnya tak membuat kita lengah. Banyak-banyaklah kita menambah wawasan dan keilmuan tentang Islam, karena mereka sendiri juga menyerang dari segi ilmu Islam dengan pengertian mereka sendiri. Jangan pedulikan anggapan dan pemikiran fiktif mereka. Pemikiran mereka sebenarnya adalah pemikiran yang lemah dan tak berarti apa-apa jika landasan iman dan pengetahuan kita tentang Islam telah kuat. Karena sesungguhnya akal manusia selamanya tak akan mungkin mampu mengalahkan wahyu yang datang dari Tuhan semesta alam, yakni Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam bish showab.

Selasa, 18 Maret 2014

BAHAYA NGUTANG

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. A. PENGERTIAN HUTANG PIUTANG: Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.(1) Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.(2) Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. B. HUKUM HUTANG PIUTANG: Hukum Hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini: Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah : مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (245) “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi  pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (3) Nabi  juga bersabda: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).) Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman). C. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG: Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi  pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah , merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah  (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari). Rasulullah  pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah  bersabda: يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash ). Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah , bahwa Beliau bersabda: « مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ » “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah  bersabda: « نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ » “Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani). Dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah  bersabda: « مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ » “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani). عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ « أَنَّ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَيْفَ قُلْتَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ » Dari Abu Qatadah , bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah  kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197). D. SYARAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH? 1. Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram. 2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan. 3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain). 4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman. E. BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG: Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini: [1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan. Dalilnya firman Allah : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282) “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282) Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk para hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat: “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (5) [2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah fikih berbunyi: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.(6) Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah . Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan, “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.(7) [3]. Melunasi hutang dengan cara yang baik Hal ini sebagaimana hadits berikut ini: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً » Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah  membalas dengan setimpal”. Maka Nabi  bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.) وعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ – وَكَانَ لِى عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى Dari Jabir bin Abdullah  ia berkata: “Aku mendatangi Nabi  di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264) Termasuk cara yang baik dalam melunasi hutang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima hutang), melunasi hutang di rumah atau tempat tinggal pemberi hutang, dan semisalnya. [4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti: a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi. d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ » Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi  bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah  akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah  akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257) Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi di atas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah  membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah  melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi? [5]. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal. Sehingga dengan meminjam harta atau uang dari orang sholih dapat menenangkan jiwa n menjauhkannnya dari hal-hal yang kotor dan haram. Sehingga harta pinjaman tersebut ketika kita gunakan untuk suatu hajat menjadi berkah dan mendatangkan ridho Allah. Sedangkan orang yang jahat atau buruk tidak dapat menjamin penghasilannya bersih dan bebas dari hal-hal yang haram. [6]. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya. Tidak sepantasnya berhutang untuk membeli rumah baru, kendaraan, laptop model terbaru, atau sejenisnya dengan maksud berbangga-banggaan atau menjaga kegengsian dalam gaya hidup. Padahal dia sudah punya harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya. [7]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi : لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ “Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.) Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan. [8]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan. [9]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan. عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ » Dari Samurah , Nabi  bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.) [10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini (artinya): Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi  meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau  berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau  pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405) [11]. Bersegera melunasi hutang Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah  bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya IV/585 no.2287, dan Muslim dalam Shahihnya V/471 no.3978, dari hadits Abu Hurairah .) [12]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah  berfirman: وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (280) “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah  bersabda: « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ – فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ » “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah II/808 no. 2419. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani) قَالَ حُذَيْفَةُ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « إِنَّ رَجُلاً كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَقِيلَ لَهُ هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ قَالَ مَا أَعْلَمُ ، قِيلَ لَهُ انْظُرْ . قَالَ مَا أَعْلَمُ شَيْئًا غَيْرَ أَنِّى كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِى الدُّنْيَا وَأُجَازِيهِمْ ، فَأُنْظِرُ الْمُوسِرَ ، وَأَتَجَاوَزُ عَنِ الْمُعْسِرِ . فَأَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ » Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266) Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.

Selasa, 04 Maret 2014

BAHAGIA DENGAN MEMBAHAGIYAKAN ORANG LAIN

Sebagian orang telah memiliki harta yang banyak, telah diberi kemewahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, telah dimudahkan rezekinya, namun mereka tidak merasakan kebahagiaan. Sebenarnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menunjukkan banyak cara dan kiat untuk menggapai kebahagiaan. Dan telah terbukti bahwa kebahagiaan itu tidak hanya diukur dengan harta, kebahagiaan bukan diukur dengan kemewahan, kebahagiaan bukan diukur dengan ketenaran, ada perkara-perkara lain yang bisa menjadikan seseorang berbahagia. Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Pada kesempatan kali ini kita berbicara tentang orang-orang yang Allah berikan rezeki kepada mereka, terutama yang memiliki kelebihan. Bagaimana caranya agar mereka bisa meraih kebahagiaan? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْناً، أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوْعًا وَ لَأَنْ أَمْشِيْ مَعَ أَخٍ فِي حَاجَةٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا المَسْجِدِ ، ( يَعْنِي مَسْجِدُ النَبَوِي ) شَهْرًا “…Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia, dan pekerjaan yang paling dicintai Allah adalah menggembirakan seorang muslim, atau menjauhkan kesusahan darinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’ktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan…” (HR. Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 13646). Allahu Akbar! Luar biasa, amalan yang tidak kita sangka besarnya, bahkan lebih besar daripada berdiam diri di masjid selama satu bulan untuk beribadah (i’tikaf) di Masjid Nabawi. Beliau katakan amalan menemani seorang muslim untuk ia tunaikan kebutuhannya, itu adalah amalan yang besar dan amalan yang agung. Mengapa demikian? Karena menolong orang lain, menghilangkan rasa laparnya, mengatasi kesulitannya adalah amalan yang sangat dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan amalan tersebut akan memberikan rasa kebahagian kepada para pelakunya. Ada seorang sahabat yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sahabat ini mengeluhkan kekerasan dan kekakuan di dalam hatinya, ia tidak merasakan kebahagiaan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ “Jika engkau ingin agar hatimu menjadi lunak, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad no. 7576 dan 9018) Kaum muslimin yang dirahamati Allah Mungkin di antara kita ada yang bertanya, apa hubungannya kebahagiaan dengan memberi makan orang yang miskin? Apa hubungannya kebahagiaan dengan mengusap kepala anak yatim? Apa hubungan hal ini dengan kelembutan hati dan kebahagiaan? Ingatlah wahai kaum muslimin, di dalam agama kita ada sebuah prinsip yang agung الجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ العَمَلِ “Balasan itu sesuai dengan amalan.” Jika seorang hamba berusaha menyenangkan hati orang lain, memikirkan kesulitan yang dihadapi orang lain, makan Allah juga akan menyenagkan hatinya. Oleh karenanya kita dapati sebagian orang, berletih-letih, berpayah-payah, pergi ke tempat yang jauh untuk membantu kaum muslimin, membawakan bantuan, mengumpulkan dana untuk diberikan kepada kaum muslimin, dia tidak pernah merasakan keletihan, padahal itu pekerjaan yang sangat berat, mungkin ia tidak mendapatkan dunia (upah) sepeser pun, akan tetapi mengapa ia bisa begitu betah melakukan itu semua? Karena ada kebahagiaan yang ia dapatkan. Allah yang memasukkan kebahagiaan dalam dirinya. Oleh karenanya manusia yang paling berbahagia di muka bumi ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa? Karena beliau adalah orang yang paling memikirkan bagaimana caranya membahagiakan orang lain. Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasih lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS. At Taubah) Rasulullah merasa berat hatinya penderitaan para sahabatnya, penderitaan kaum muslimin secara umum, beliau menginginkan keimanan dan keselamatan bagi para sahabatnya dan umat beliau seluruhnya. Ummul mukminin, Kahdijah radhiallahu ‘anha juga pernah memuji sifat suaminya ini, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa takut bahwa dirinya terancam saat menerima wahyu pertama, كَلَّا أَبْشِرْ فَوَاللَّهِ لَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا وَاللَّهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَصْدُقُ الْحَدِيثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ “Janganlah begitu, bergembiralah! Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu, selama-lamanya. Demi Allah! Sesungguhnya, kamu telah menyambung tali persaudaraan, berbicara jujur, memikul beban orang lain, suka membantu orang yang tidak punya, menjamu tamu, dan sentiasa mendukung kebenaran.” (HR. Al-Bukhari no. 4572 dan Muslim no. 231) Inilah sifat dasar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan sebelum beliau menerima wahyu. Khadijah menyebutkan beberapa sifat suaminya, yang kesemuanya menunjukkan bahwa beliau selalu berusaha membuat orang lain berbahagia; menyambung silaturahmi, jujur, memikul beban orang lain, membantu orang yang tidak punya, memuliakan tamu, dan mendukung kebenaran. Dalam hadis yang lainnya dikisahkan, ada seorang budak wanita yang masih kecil menarik tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan suatu keperluannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan budak tersebut membawanya ke tempat yang ia inginkan. Mengapa ini semua beliau lakukan? Karena beliau sangat ingin memasukkan kebahagiaan di hati orang lain. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling ingin membahagiakan orang lain, maka beliau adalah orang yang paling berbahagia. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ. Khutbah Kedua: إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ تَسْلِمًا. أما بعد: Kaum muslimin yang dirahmati Allah Ta’ala Setelah kita mendengarkan beberapa hadis tentang keutamaan membahagiakan orang lain, membahagiakan orang lain adalah amalan yang paling dicintai Allah, dan kita juga mendengarkan contoh praktek langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagi kita adalah mengamalkannya. Mencari kebahagiaan dengan membahagiakan orang lain. Jika Anda memiliki kelebihan rezeki, sumbangkanlah sebagian harta yang Anda miliki kepada orang-orang miskin, sumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Masukkan kebahagiaan di hati mereka, maka pasti Allah akan memasukkan kebahagiaan di hati Anda sekalian. Yakinlah akan hal ini, الجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ العَمَلِ “Balasan itu sesuai dengan amalan.” Tidak perlu sampai orang lain meminta, ketika ada keluarga, saudara, tentangga kita merasa sulit, maka kita bantu mereka dengan harta, tenaga, dan pikiran kita. Yang merasa sulit membahagiakan saudaranya dengan harta, maka ia bisa bahagiakan saudaranya dengan bantuan tenaga atau pemikiran. Sehingga saudara kita mendapatkan ide dan solusi dari masalah yang ia hadapi. Bagaimana mungkin Allah akan membiarkan orang-orang yang sibuk berpikir agar orang lain berbahagia, merasakan kesedihan, kegalauan di dalam hatinya, tidak mungkin! Yakinlah bahwasanya Allah akan membahagiakan orang yang ingin membahagiakan orang lain, dan lakukanlah amalan yang mulia ini dengan keikhlasan mengharap pahala dan ridha dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jumat, 28 Februari 2014

CIRI-CIRI WALI ALLAH & WALI SETAN

Bermacam pandangan telah mewarnai bursakewalian, ada yang berpandangan bila seseorang telah memiliki halhal yang luar biasa berarti dia telah sampai pada tingkat kewalian,seperti tidak luka bila dipukul dengan senjata tajam dan sebagainya. Sebagian orang berpendapat bila sudah pakai baju jubah dan surban berarti sudah wali, sebagian lain berpendapat bila seseorang suka berpakaian kusut dan bersendal cepit berarti ia wali, ada pula yang berpandangan bila seseorang kerjanya berzikir selalu berarti dia wali. Dan banyak lagi pendapat-pendapat tentang perwalian yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu di sini. Wali secara etimologi (bahasa) berarti dekat. Adapun secara terminologi (istilah) menurut pengertian sebagian ulamaahlussunah, wali adalah orang yang beriman lagi bertakwa tetapibukan Nabi. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa seluruh orang yang beriman lagi bertakwa adalah wali Allah, dan wali Allah yang paling utama adalah para Nabi, yang paling utama diantara para Nabi adalah para Rasul, yang paling utama di antara para Rasul adalah Ulul ‘Azmi, yang paling utama di antara Ulul‘Azmi adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka para wali Allah tersebut memiliki perbedaan dalam tingkat keimanan mereka, sebagaimana mereka memiliki tingkat yang berbeda pula dalam kedekatan mereka dengan Allah. Maka dapat disimpulkan di sini bahwa wali-wali Allah terbagi kepada dua golongan: Golongan pertama, Assaabiquun Almuqarrabuun (barisanterdepan dari orang-orang yang dekat dengan Allah). Yaitu mereka yang melakukan hal-hal yang mandub (sunnah) sertamenjauhi hal-hal yang makruh di samping melakukan hal-hal yang wajib . Golongan kedua, Ashaabulyamiin (golongan kanan). Yaitu mereka hanya cukup dengan melaksanakan hal-hal yang wajib saja serta menjauhi hal-hal yang diharamkan, tanpa melakukan hal-hal yang sunnah atau menjauhi hal-hal yang makruh. Kedua golongan ini disebutkan Allah dalan firmanNya: “(Artinya) Adapun jika ia termasuk golongan yang dekat (kepada Allah). Maka dia memperoleh ketentraman dan rezki serta surga kenikmatan. Dan adapun jika ia termasuk golongan kanan. Maka keselamatan bagimu dari golongan kanan”. (QS.Al Waaqi’ah, ayat: 88-91). Kemudian para wali itu terbagi pula menurut amalan dan perbuatan mereka kepada dua bagian; wali Allah dan wali setan. Ciri-ciri Wali Allah Allah telah menyebutkan ciri para waliNya dalam firmanNya: “Ingatlah; sesungguhnya para waliwali Allah Mereka tidak merasa takut dan tidak pula merasa se dih. Yaitu orang-orang yang beriman lagi bertakwa”. (QS. Yunus: 62-63). Ciri pertama, Beriman, artinya keimanan yang yang dimilikinya tidak dicampuri oleh berbagai bentuk kesyirikan. Keimanan tersebut tidak hanya sekedar pengakuantetapi keimanan yang mengantarkan kepada takwa. Landasan keimanan yang pertama adalah Dua Kalimat Syahadat. Maka orang yang tidak mengucapkannya atau melakukan hal-hal yang membatalkan kalimat tauhid tersebut adalah bukan wali Allah. Seperti menjadikan wali sebagai perantara dalam beribadah kepada Allah,atau menganggap bahwa hukum selain Islam adalah sama atau lebih baik dari hukum Islam. Atau berpendapat semua agama adalah benar. Atau berkeyakinan bahwa keNabian dan keRasulan tetap ada sampai hari kiamat, bahwa Muhammad bukan penutup segala Rasul dan Nabi. Ciri kedua, Bertakwa , artinya ia melakukan apa yang diperintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah, melakukan hal-hal yang diwajibkan agama, ditambah lagi dengan amalan amalan sunnah. Oleh sebab itu jika ada orang yang mengaku sebagai wali, tapi ia meninggalkan beramal kepada Allah maka ia termasuk pada jenis wali yang kedua yaitu wali setan. Atau melakukan ibadah-ibadah yang tidakpernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Baik dalam bentuk shalatmaupun zikir, dll. Ciri-ciri Wali Setan Adapun ciri wali setan adalah orang yang mengikuti kemauan setan , mulai dari melakukan syirik dan bid’ah sampai berbagai bentuk kemaksiatan. Sebagaimana Allah terangkan dalam firmanNya bahwa setan juga memberikan wahyu kepada para wali-wali mereka : “(Artinya) Sesungg uhnya setan-setan itu mewahyukan kepada wali-wali mereka untuk membantahmu, jika kamu menaati mereka, sesungguhnya kamu menjadi orang-orang musyrikin”. (QS . Al An’aam,ayat: 121). Terkadang setan membisikan walinya untuberdo’a dikuburan orang-orang shalihdengan dalih untuk menghormati wali. Sesungguhnya menghormati wali bukanlah dengan berdoa dikuburannya, justru ini adalah perbuatan yang dibenci wali itu sendiri karena telah menyekutukannya dengan Allah. Manakah yang lebih tinggi kehormatan seorang wali di sisi Allah dengan kehormatan seorang Nabi? Jelas Nabi lebih tinggi. Jangankan meminta kepada wali, kepada Nabi sekalipun tidak boleh berdoa. Jangankan saat setelah mati, di waktu hidup saja, Nabi tidak mampu mendatangkan manfaat untuk dirinya sendiri, apalagi untuk orang lain setelah mati! Kalau hal itu benar tentulah para sahabat akan berbondong-bondong kekuburan Nabi shallallahu ‘alaihiwa sallam saat mereka kekeringan atau kelaparan atau saat diserang oleh musuh. Tapi kenyataan justru sebaliknya , saat paceklik terjadidi Madinah , Umar bin Khaththab mengajak kaum muslimin melakukan shalat istikharah kemudian menyuruh Abbas bin Abdul Muthalib berdoa, karena kedekatannya dengan Nabi, bukannya Umar meminta kepada Nabi. Kemudian bentuk lain dari cara setan dalam menyesatkan wali-walinya adalah dengan memotivasi seseorang melakukan amalan-amalan bid’ah, sebagai contoh kisah yang amat masyhur yaitu kisah Sunan Kalijaga, kita tidak mengetahui apakah itu benar dilakukan beliau atau kisah yang didustakan atas nama beliau, namun kita tidak mengingkari kalau memang ternyata benar beliau seorang wali, yang kita cermati adalah kisah kewalian beliau yang jauh dari tuntunan sunnah, yaitu beliau bersemedi selama empat puluh hari di tepi sebuah sungai kemudian diakhir persemedian beliau mendapatkan karomah. Kejanggalan pertama dari kisah ini adalah bagaimana beliau melakukan shalat, kalau beliau shalat berarti telah meninggalkan shalat berjama‘ah dan shalat Jum’at? Adakah petunjuk dari Rasulullah untuk mencari karomah dengan persemedian seperti ini? Dengan meninggalkan shalat atau meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jum’at. Beberapa kesalahpahaman tentang kewalian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yaitu : 1. Berasumsi bahwa seorang wali itu Maksum ( terbebas ) dari segala kesalahan, sehingga mereka menerima segala apa yang dikatakan wali. Dengan pemahaman seperti ini, terjadilah pengkultusan sang kiai atau sang guru dan pembenaran kesesatan yang dilakukan olehsang kiai atau sang guru sekali pun perbuatan tersebut nyata-nyata melanggar Al-Quran dan Sunnah. Bahkan dikisahkan bila seorang murid melihat sang guru minum khamar, maka sebenarnya ia minum susu, tapi yang salah adalah penglihatan sang murid karena matanya berlumuran dosa, begitulah orang orang sufi melakukan doktrin dalam menyebarkan kesesatan mereka. Sesungguhnya para ulama telah sepakat tiada yang maksum dari umat manusia kecuali para Nabi dan Rasul dalam hal menyampaikan wahyu yang mereka terima. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “setiap anak Adam adalah pasti bersalah , dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang mau bertaubat”. (HR. AtTirmidzy no. 2499). 2. Berasumsi bahwa seorang wali itu mesti memiliki karomah (kekuatan luar bisa). Seorang wali boleh jadi ia diberi karomah yang nyata boleh jadi tidak, tapi karomah yang paling besar disisi wali adalah istiqomah dalam menjalankan ajaran agama, bukan berarti kita mengingkari adanya karomah, tapi yang kita ingkari adalah asumsi banyak orang bila ia tidak memiliki karomah berarti ia bukan wali. Oleh sebab itu Abu ‘Ali Al-Jurjaany berpesan: “Jadilah engkau penuntut istiqomah bukan penuntut karomah, sesungguhnya dirimu lebih condong untuk mencari karomah , padahal Tuhanmu menuntut darimu istiqomah”. Betapa banyaknya para sahabat yang merupakan orang terdepan dalam barisan para wali tidak memiliki karomah. Begitu pula Rasulullah sebagai hamba yang paling mulia di sisi Allah waktu berhijrah beliau mengendarai unta bukan mengendarai angin, begitu pula dalam perperangan beliau memakai baju besi bahkan pernah cedera pada waktu perang uhud. Karomah bukan sebagai syarat mutlak bagi seorang wali. Karomah diberikan Allah kepada seseorang boleh jadi sebagai cobaan dan ujian baginya, atau untuk menambah keyakinannya kepada ajaran Allah, atau pertolongan dari Allah terhadap orang tersebut dalam kesulitan. Para ulama menyebutkan seseorang yang tidak butuh,kepada karomah lebih baik dari orang yang butuh kebanyakan para ulama salaf bila mereka mendapat karomah justru mereka bersedih dan tidak merasa bangga karena mereka takut bila hal tersebut adalah istidraaj (tipuan). Begitu pula mereka takut bila di akhirat kelak tidak lagi menerima balasan amalan mereka setelah mereka menerima waktu didunia dalam bentuk karomah. Begitu pula bila mereka diberi karomah, mereka justru menyembunyikannya bukan memamerkannya atau berbangga diri di hadapan orang lain. Banyak orang berasumsi bila seseorang dapat melakukan hal-hal yang luar biasa, maka dia dianggap wali yang memiliki karomah. Padahal belum tentu, boleh jadi itu adalah tipuan atau sihir, atas bantuan setan dan jin setelah ia melakukan apa yang diminta oleh jin dan setan tersebut. Seperti ada orang yang bisa terbang atau berjalan di atas air atau tahan pe dang atau bias memberi tahu tentang sesuatu yang hilang, oleh sebab itu yang perlu dicermati adalah bagaimana amalannya, apakah amalannya sehari-hari menurut Sunnah atau tidak ? Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i: “Bila kamu melihat seseorang berjalan di atas air atau terbang di udara maka ukurlah amalannya dengan Sunnah”. Diriwayatkan dalam kisah seseorang bernama Mukhtar bin Abi ‘Ubaid. Dia mengaku sebagai Nabi yang menerima wahyu, lalu seseorang berkata kepada Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas: Sesungguhnya Mukhtar mengaku diturunkan ke padanya wahyu ? Dua orang sahabat tersebut menjawab : Benar (wahyu dari setan), kemudian salah seorang dari mereka membaca firman Allah: “Maukah kamu Aku beritakan kepada siapa turunnya para setan? Mereka turun kepada setiap pendusta yang banyak dosa”. (QS. Asy Syu’araa: 221-222). Dan yang lain membaca firman Allah, “Dan sesungguhnya para setan itu Mewahyukan kepada wali wali mereka untuk membantahmu”. ( QS. Al- An’aam:121). Oleh sebab itu bila seseorang mendapat ilham dia tidak boleh langsung percaya sampai ia mengukur kebenarannya dengan Al-Quran dan Sunnah. Karena Nabi menyebutkan dalam sebuah hadits : “ Sesungguhnya dalamdiri anak Adam terdapat bisikan dari setan dan bisikan dari malaikat”. (HR. At-Tirmidzy no. 2988) Berkata Abu Sulaiman Ad-Daraany: “Boleh jadi terbetik di hatiku apa yang terbetik di hati mereka (orang-orang sufi) maka aku tidak menerimanya kecuali dengan dua saksi dari Kitab dan Sunnah.” 3. Berasumsi bahwa seorang wali dapat mengetahui hal-hal yang gaib. Asumsi ini sangat bertolak belakang dengan firman Allah, “Di sisiNya (Allah) segala kunci-kunci yang gaib , tiada yang dapat mengetahuinya kecuali Dia (Allah)”. (QS. Al-An’aam, ayat :59). Dan firman Allah, “Katakanlah, tiada seorang pun di langit maupun di bumi yang dapat mengetahui hal yang gaib kecuali Allah”. (QS. An Naml: 65). Termasuk para Nabi dan Rasul sekalipun tidak dapat mengetahui hal yang gaib kecuali sebatas apa yang diwahyukan Allah kepada mereka. Sebagaimana firman Allah kepada Nabi kita, “Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa di sisiku gudang-gudang rezeki Allah, dan aku pun tidak mengetahui hal yang gaib”. (QS. Al-An’aam: 50). Dan firman Allah: “Katakanlah: aku tidak memiliki untuk diriku manfaat dan tidak pula (menolak) mudarat, dan jika seandainya aku mengetahui hal yang gaib tentulah aku akan (memperoleh) kebaikan yang amat banyak dan tidak akan pernah ditimpa kejelekan”. (QS. Al-A’raaf: 188). Asumsi sesat ini telah menjerumuskan banyak manusia kejalan kesyirikan, sehingga Mereka lebih merasa takut kepada wali dari pada takut kepada Allah, atau meminta dan berdoa kepada wali yang sudah mati. Yang pada hakikatnya adalah kesyirikan semata. Karena meminta kepada makhluk adalah syirik. Tidak ada bedanya dengan kesyirikan yang dilakukan oleh kaum Nuh ‘alaihis salam. Dan orang-orang kafir Quraisy pada zaman jahiliyah. Dengan argumentasi yang sama bahwa mereka para wali itu orang suci yang akan menyampaikan doa mereka pada Allah. Hal inilah yang dilakukan kaum musyrikin sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firmanNya : “Ingatlah ; milik Allahlah agama yang suci (dari syirik), dan orang-orang mengambil wali (pelindung) selain Allah berkata : kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. (QS. Az-Zumar: 3).

Kamis, 27 Februari 2014

60 PINTU PAHALA DAN PELEBUR DOSA

Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.... Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi dan utusan yang paling mulia. Risalah ini ditujukan kepada setiap muslim yang beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Tujuan utama yang sangat penting bagi setiap muslim adalah ia keluar meninggalkan dunia fana ini dengan ampunan Allah dari segala dosa sehingga Allah tidak menghisabnya pada hari Kiamat, dan memasukkannya ke dalam syurga kenikmatan, hidup kekal di dalamnya, tidak keluar selama-lamanya. Di dalam risalah yang sederhana ini kami sampaikan beberapa amalan yang dapat melebur dosa dan membawa pahala yang besar, yang kesemuanya bersumber dari hadis-hadis yg sahih. Kita rmohon kepada Allah yang Maha Hidup, yang tiada Tuhan yang hak selain Dia, untuk menerima segala amalan kita. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 1. TAUBAT "Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, niscaya Allah akan mengampuninya" HR. Muslim. "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruh belum sampai ketenggorokan". 2. KELUAR UNTUK MENUNTUT ILMU "Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, nescaya Allah memudahkan baginya dengan (ilmu) itu jalan menuju syurga" HR. Muslim. 3. SENANTIASA MENGINGATI ALLAH "Inginkah kalian aku tunjukkan kepada amalan-amalan yang terbaik, tersuci disisi Allah, tertinggi dalam tingkatan derajat, lebih utama daripada mendermakan emas dan perak, dan lebih baik daripada menghadapi musuh lalu kalian tebas batang lehernya, dan merekapun menebas batang leher kalian. Mereka berkata: "Tentu", lalu beliau bersabda: ( Zikir kepada Allah Ta`ala )" HR. At Turmidzi. 4. BERBUAT YANG MA`RUF DAN MENUNJUKKAN JALAN KEBAIKAN "Setiap yang ma`ruf adalah shadaqah, dan orang yang menunjukkan jalan kepada kebaikan (akan mendapat pahala) seperti pelakunya" HR. Bukhari. 5. BERDA`WAH KEPADA ALLAH "Barangsiapa yang mengajak (seseorang) kepada petunjuk (kebaikan), maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun" HR. Muslim. 6. MENGAJAK YANG MA`RUF DAN MENCEGAH YANG MUNGKAR. "Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, jika ia tidak mampu (pula) maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman" HR. Muslim. 7. MEMBACA AL QUR`AN "Bacalah Al Qur`an, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya" HR. Muslim. 8. MEMPELAJARI AL QUR`AN DAN MENGAJARKANNYA "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya" HR. Bukhari. 9. MENYEBARKAN SALAM "Kalian tidak akan masuk surga sehingga beriman, dan tidaklah kalian beriman (sempurna) sehingga berkasih sayang. Maukah aku tunjukan suatu amalan yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan kasih sayang di antara kalian? (yaitu) sebarkanlah salam" HR. Muslim. 10. MENCINTAI KERANA ALLAH "Sesungguhnya Allah Ta`ala berfirman pada hari kiamat: ((Di manakah orang-orang yang mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini Aku akan menaunginya dalam naungan-Ku, pada hari yang tiada naungan selain naungan-Ku))" HR. Muslim. 11. MELAWAT ORANG SAKIT "Tiada seorang muslim pun membesuk orang muslim yang sedang sakit pada pagi hari kecuali ada 70.000 malaikat bershalawat kepadanya hingga sore hari, dan apabila ia menjenguk pada sore harinya mereka akan shalawat kepadanya hingga pagi hari, dan akan diberikan kepadanya sebuah taman di surga" HR. Tirmidzi. 12. MEMBANTU MELUNASI HUTANG "Barangsiapa meringankan beban orang yang dalam kesulitan maka Allah akan meringankan bebannya di dunia dan di akhirat" HR. Muslim. 13. MENUTUP AIB ORANG LAIN "Tidaklah seorang hamba menutup aib hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat" HR. Muslim. 14. MENYAMBUNG TALI SILATURAHMI "Silaturahmi itu tergantung di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya" HR. Bukhari dan HR. Muslim. 15. BERAKHLAK YANG BAIK "Rasulullah SAW ditanya tentang apa yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga, maka beliau menjawab: "Bertakwa kepada Allah dan berbudi pekerti yang baik" HR. Tirmidzi. 16. JUJUR "Hendaklah kalian berlaku jujur karena kejujuran itu menunjukan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukan jalan menuju surga" HR. Bukhari. 17. MENAHAN MARAH "Barangsiapa menahan marah padahal ia mampu menampakkannya maka kelak pada hari kiamat Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk dan menyuruhnya untuk memilih bidadari yang ia sukai" HR. Tirmidzi. 18. MEMBACA DO`A PENUTUP MAJLIS "Barangsiapa yang duduk dalam suatu majlis dan banyak terjadi di dalamnya kegaduhan lalu sebelum berdiri dari duduknya ia membaca do`a: (Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa Tidak ada Ilah (Tuhan) yang berhak disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu) melainkan ia akan diampuni dari dosa-dosanya selama ia berada di majlis tersebut" HR. Tirmidzi. 19. SABAR "Tidaklah suatu musibah menimpa seorang muslim baik berupa malapetaka, kegundahan, rasa letih, kesedihan, rasa sakit, kesusahan sampai-sampai duri yang menusuknya kecuali Allah akan melebur dengannya kesalahan-kesalahannya" HR. Bukhari. 20. BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA "Sangat celaka, sangat celaka, sangat celaka...! Kemudian ditanyakan: Siapa ya Rasulullah?, beliau bersabda: (Barangsiapa yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya di masa lanjut usia kemudian ia tidak bisa masuk surga)" HR. Muslim. 21. BERUSAHA MEMBANTU PARA JANDA DAN MISKIN "Orang yang berusaha membantu para janda dan fakir miskin sama halnya dengan orang yang berjihad di jalan Allah" dan saya (perawi-pent) mengira beliau berkata: Dan seperti orang melakukan qiyamullail yang tidak pernah jenuh, dan seperti orang berpuasa yang tidak pernah berbuka" HR. Bukhari. 22. MENANGGUNG BEBAN HIDUP ANAK YATIM "Saya dan penanggung beban hidup anak yatim itu di surga seperti begini," seraya beliau menunjukan kedua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah.HR. Bukhari. 23. WUDHU` "Barangsiapa yang berwudhu`, kemudian ia memperbagus wudhu`nya maka keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya, hingga keluar dari ujung kukunya" HR. Muslim. 24. BERSYAHADAT SETELAH BERWUDHU` Barangsiapa berwudhu` lalu memperbagus wudhu`nya kemudian ia mengucapkan: (Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq selain Allah tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya,Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci)," maka dibukakan baginya pintu-pintu surga dan ia dapat memasukinya dari pintu mana saja yang ia kehendaki" HR. Muslim. 25. MENGUCAPKAN DO`A SETELAH AZAN "Barangsiapa mengucapkan do`a ketika ia mendengar seruan azan: Ya Allah pemilik panggilan yang sempurna dan shalat yang ditegakkan, berilah Muhammad wasilah (derajat paling tinggi di surga) dan kelebihan, dan bangkitkanlah ia dalam kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya maka ia berhak mendapatkan syafa`atku pada hari kiamat"HR. Bukhari. 26. MEMBANGUN MASJID "Barangsiapa membangun masjid karena mengharapkan keridhaan Allah maka dibangunkan baginya yang serupa di surga" HR. Bukhari. 27. BERSIWAK "Seandainya saya tidak mempersulit umatku niscaya saya perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat" HR. Bukhari dan HR. Muslim. 28. BERANGKAT KE MASJID "Barangsiapa berangkat ke masjid pada waktu pagi atau sore, niscaya Allah mempersiapkan baginya tempat persinggahan di surga setiap kali ia berangkat pada waktu pagi atau sore" HR. Bukhari dan HR. Muslim,. 29. SHALAT LIMA WAKTU "Tiada seorang muslim kedatangan waktu shalat fardhu kemudian ia memperbagus wudhu`nya, kekhusyu`annya dan ruku`nya kecuali hal itu menjadi pelebur dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya selama ia tidak dilanggar suatu dosa besar. Dan yang demikian itu berlaku sepanjang masa" HR. Muslim. 30. SHALAT SUBUH DAN ASHAR "Barangsiapa shalat pada dua waktu pagi dan sore (subuh dan ashar) maka ia masuk surga" HR. Bukhari. 31. SHALAT JUM`AT "Barangsiapa berwudhu` lalu memperindahnya, kemudian ia menghadiri shalat Jum`at, mendengar dan menyimak (khutbah) maka diampuni dosanya yang terjadi antara Jum`at pada hari itu dengan Jum`at yang lain dan ditambah lagi tiga hari" HR. Muslim. 32. SAAT DIKABULKANNYA PERMOHONAN PADA HARI JUM`AT "Pada hari ini terdapat suatu saat bilamana seorang hamba muslim bertepatan dengannya sedangkan ia berdiri shalat seraya bermohon kepada Allah sesuatu, tiada lain ia akan dikabulkan permohonannya"HR. Bukhari dan HR. Muslim. 33. MENGIRINGI SHALAT FARDHU DENGAN SHALAT SUNNAT RAWATIB "Tiada seorang hamba muslim shalat karena Allah setiap hari 12 rakaat sebagai shalat sunnat selain shalat fardhu, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga" HR. Muslim. 34. SHALAT 2 (DUA) RAKAAT SETELAH MELAKUKAN DOSA "Tiada seorang hamba yang melakukan dosa, lalu ia berwudhu` dengan sempurna kemudian berdiri melakukan shalat 2 rakaat, lalu memohon ampunan Allah, melainkan Allah mengampuninya" HR. Abu Daud. 35. SHALAT MALAM "Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam" HR. Muslim. 36. SHALAT DHUHA "Setiap persendian dari salah seorang di antara kalian pada setiap paginya memiliki kewajiban sedekah, sedangkan setiap tasbih itu sedekah, setiap tahmid itu sedekah, setiap tahlil itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, memerintahkan kepada yang makruf itu sedekah dan mencegah dari yang mungkar itu sedekah, tetapi semuanya itu dapat terpenuhi dengan melakukan shalat 2 rakaat dhuha" HR. Muslim. 37. SHALAWAT KEPADA NABI SAW "Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali maka Allah membalas shalawatnya itu sebanyak 10 kali" HR. Muslim. 38. PUASA "Tiada seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah menjauhkannya karena puasa itu dari neraka selama 70 tahun" HR. Bukhari. 39. PUASA 3 (TIGA) HARI PADA SETIAP BULAN "Puasa 3 (tiga) hari pada setiap bulan merupakan puasa sepanjang masa" HR. Bukhari dan HR. Muslim. 40. PUASA 60 (ENAM) HARI PADA BULAN SYAWAL "Barangsiapa melakukan puasa Ramadhan, lalu ia mengiringinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal maka hal itu seperti puasa sepanjang masa" HR. Muslim. 41. PUASA `ARAFAT "Puasa pada hari `Arafat (9 Dzulhijjah) dapat melebur (dosa-dosa) tahun yang lalu dan yang akan datang" HR. Muslim. 42. PUASA `ASYURA "Dan dengan puasa hari `Asyura (10 Muharram) saya berharap kepada Allah dapat melebur dosa-dosa setahun sebelumnya" HR. Muslim. 43. MEMBERI HIDANGAN BERBUKA BAGI ORANG YANG BERPUASA "Barangsiapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti pahala orang berpuasa itu, dengan tidak mengurangi pahalanya sedikitpun" HR. Tirmidzi. 44. SHALAT DI MALAM LAILATUL QADR "Barangsiapa mendirikan shalat di (malam) Lailatul Qadr karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu"HR. Bukhari Juz. IV/No. 221 dan HR. Muslim. 45. SEDEKAH "Sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" HR. Tirmidzi. 46. HAJI DAN UMRAH "Dari umrah ke umrah berikutnya merupakan kaffarah (penebus dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga" HR. Muslim. 47. BERAMAL SHALIH PADA 10 HARI BULAN DZULHIJJAH "Tiada hari-hari, beramal shalih pada saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yaitu 10 hari pada bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: "Dan tidak (pula) jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: "Tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian ia tidak kembali lagi dengan membawa sesuatu apapun" HR. Bukhari. 48. JIHAD DI JALAN ALLAH "Bersiap siaga satu hari di jalan Allah adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan tempat pecut salah seorang kalian di surga adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya" HR. Bukhari. 49. INFAQ DI JALAN ALLAH "Barangsiapa membantu persiapan orang yang berperang maka ia (termasuk) ikut berperang, dan barangsiapa membantu mengurusi keluarga orang yang berperang, maka iapun (juga) termasuk ikut berperang" HR. Bukhari dan HR. Muslim. 50. MENYEMBAYANGKANI MAYAT DAN MENGIRINGI JENAZAH "Barangsiapa ikut menyaksikan jenazah sampai dishalatkan maka ia memperoleh pahala satu qirat, dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikubur maka baginya pahala dua qirat. Lalu dikatakan: "Apakah dua qirat itu?", beliau menjawab: (Seperti dua gunung besar)" HR. Bukhari. 51. MENJAGA LIDAH DAN KEMALUAN "Siapa yang menjamin bagiku "sesuatu" antara dua dagunya dan dua selangkangannya, maka aku jamin baginya surga" HR. Bukhari dan HR. Muslim. 52. KEUTAMAAN MENGUCAPKAN LAA ILAHA ILLALLAH DAN SUBHANALLAH WA BI HAMDIH "Barangsiapa mengucapkan: (LAA ILAHA ILLALLAH) sehari seratus kali, maka baginya seperti memerdekakan 10 budak, dan dicatat baginya 100 kebaikan,dan dihapus darinya 100 kesalahan, serta doanya ini menjadi perisai baginya dari syaithan pada hari itu sampai sore. Dan tak seorangpun yang mampu menyamai hal itu, kecuali seseorang yang melakukannya lebih banyak darinya". Dan beliau bersabda: "Barangsiapa mengucapkan: (SUBHANALLAH WA BI HAMDIH) satu hari 100 kali, maka dihapuskan dosa-dosanya sekalipun seperti buih di lautan" HR. Bukhari dan HR. Muslim. 53. MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN "Saya telah melihat seseorang bergelimang di dalam kenikmatan surga dikarenakan ia memotong pohon dari tengah-tengah jalan yang mengganggu orang-orang" HR. Muslim. 54. MENDIDIK DAN MENGASIHI ANAK PEREMPUAN "Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, di mana ia melindungi, menyayangi, dan menanggung beban kehidupannya maka ia pasti akan mendapatkan surga" HR. Ahmad dengan sanad yang baik. 55. BERBUAT BAIK KEPADA HAIWAN "Ada seseorang melihat seekor anjing yang menjilat-jilat debu karena kehausan maka orang itu mengambil sepatunya dan memenuhinya dengan air kemudian meminumkannya pada anjing tersebut, maka Allah berterimakasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam syurga" HR. Bukhari. 57. MENINGGALKAN PERDEBATAN "Aku adalah pemimpin rumah di tengah syurga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan padahal ia dapat memenangkannya"HR. Abu Daud. 58. MENGUNJUNGI SAUDARA-SAUDARA SEIMAN (Mahukah aku beritahukan kepada kalian tentang para penghuni surga? Mereka berkata: "Tentu wahai Rasulullah", maka beliau bersabda: "Nabi itu di syurga, orang yang jujur di surga, dan orang yang mengunjungi saudaranya yang sangat jauh dan dia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah maka ia di surga") Hadits hasan, riwayat At-Thabrani. 59. KETAATAN SEORANG ISTRI TERHADAP SUAMINYA "Apabila seorang perempuan menjaga shalatnya yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya serta mentaati suaminya maka ia akan masuk syurga melalui pintu mana saja yang ia kehendaki" HR. Ibnu Hibban, hadits shahih. 60. TIDAK MEMINTA-MINTA KEPADA ORANG LAIN "Barangsiapa yang menjamin dirinya kepadaku untuk tidak meminta-minta apapun kepada manusia maka aku akan jamin ia masuk syurga" Hadits shahih, riwayat Ahlus Sunan.