Minggu, 02 Februari 2014
BAHAYA RIBAWI
PENGERTIAN MEMAKAN HARTA HASIL RIBA
Yang dimaksud memakan riba bukan hanya dalam pengertian
menggunakan uang hasil riba untuk membeli makanan dan
minuman lalu dikonsumsi. Tetapi mencakup pemanfaatan harta riba untuk kebutuhan hidup pribadi dan keluarga. Misal rumah, kendaraan, pakaian, biaya pengobatan, pendidikan, listrik dan
telepon, dan bahkan digunakan untuk ibadah seperti, haji, umroh
atau sedekah.
Larangan memakan harta hasil riba juga berlaku bagi orang yang
membayar atau memberi riba kepada orang lain. Baik secara
individu maupun lembaga keuangan seperti bank, BMT, koperasi,
pegadaian, dan semisalnya. Demikian pula setiap orang yang terlibat dalam proses berlangsungnya muamalah ribawi, seperti orang yang mencatat atau menjadi saksi.
Mereka semua di hadapan Allah sama dalam hal hukum dan
kedudukan. Yaitu sama-sama telah berbuat dosa besar dan terkena
laknat (kutukan) Rasulullah Shallallahu ’ alaihi wa sallam. Dari Jabir
Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa, pent).” (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 No. 1598)
Arti laknat ialah diusir dan dijauhkan dari rahmat dan kebaikan
Allah Ta’ala. Apakah kita masih merasa tenang dan nyaman
menjalani hidup bergelimang riba, sementara keluarga kita tidak lepas dari ancaman laknat? BERBAGAI BENCANA AKIBAT RIBA
Perlu kita sadari, harta haram atau harta yang tercampur dengan harta riba akan menjadi bencana bagi kita di dunia dan akhirat. Di antara bencana riba adalah:
1. Hilangnya keberkahan pada harta.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
2. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual- beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al- Baqarah: 275)
3. Pemakan riba akan disiksa dengan berenang di sungai darah dan
mulutnya dilempari bebatuan sehingga tidak mampu keluar
dari sungai tersebut. Dari Samuroh bin Jundub Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa, “Mereka akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang yang membawa bebatuan. Setiap kali orang yang berenang
dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 No. 1979)
4. Allah tidak akan menerima sedekah, infak dan zakat dari harta riba. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 No. 1015 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)
5. Tantangan perang dari Allah bagi pemakan riba. Allah berfiman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan, maka umumkanlah untuk perang dengan Allah dan Rasul-Nya. (QS.
Al-Baqarah: 278-279)
6. Doa pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan
oleh Allah Di dalam hadis yang shohih, Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, “Wahai Tuhanku, wahai
Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang
haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan (oleh Allah)?” (HR. Muslim II/703 No. 1015)
7. Memakan riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14) Dari An-Nu’man bin Basyir
Radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah di dalam jasad
terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh
badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan.
Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28
No. 52, dan Muslim III/1219 No.1599)
8. Badan yang tumbuh dari harta haram (riba dan selainnya)
layak untuk disentuh neraka. Dari Ka’ab bi ‘Ujroh Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging yang tumbuh
dari sesuatu yang haram, sangat layak untuk disentuh api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 No. 614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 No. 1729)
Jika Anda sadar betapa besar bahaya riba, tidak ada kata lain,
selain say no to riba! Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar memberikan kekuatan kepada kita untuk memerangi riba dan semua dampak buruknya. Amiin. Wabillahi at-taufiq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar