Kalian Mencontoh Salaf Dalam
Pembakaran
Penulis: Syaikh Husen Ibnu Mahmud
Alih Bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
Segala puji bagi Allah yang mengatakan di dalam Kitab-Nya:
ﺇِﺫْ ﻳُﻮﺣِﻲ ﺭَﺑُّﻚَ ﺇِﻟَﻰ
ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔِ ﺃَﻧِّﻲ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻓَﺜَﺒِّﺘُﻮﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺳَﺄُﻟْﻘِﻲ
ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ
ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ
“(Ingatlah),
ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku
bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah
beriman.” kelak akan Aku berikan rasa ketakutan ke dalam hati
orang-orang kafir, maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah
tiap-tiap ujung jari mereka.” (Al-Anfal: 12).
Kemudian shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Nabi yang diutus dengan pedang, yang berbangga
diri di tengah manusia dengan ucapannya:
( ﺃﻋﻄﻴﺖ ﺧﻤﺴﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻄﻬﻦ ﺃﺣﺪ ﻗﺒﻠﻲ؛ ﻧﺼﺮﺕ ﺑﺎﻟﺮﻋﺐ ﻣﺴﻴﺮﺓ ﺷﻬﺮ …) [ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ]
“Aku
diberi lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorangpun
sebelumku; aku diberikan pertolongan (Allah) dengan rasa gentar (musuh)
pada perjalan sebulan…” (Muttafaq ‘Alaih).
Amma Ba’du:
Orang sangat heran terhadap
orang-orang yang muncul di layar-layar TV dalam rangka memberikan fatwa
kepada manusia dan mereka mengklaim ijma’ di dalam permasalahan yang
sangat jelas di hadapan para pencari ilmu yang yunior apalagi di hadapan
para ulama!
Seorang dari mereka mengklaim;
bahwa membakar orang itu adalah tindakan yang tidak diakui oleh dien,
syari’at dan akal! Begitu klaim mereka, dengan seenaknya mereka lancang
terhadap dien ini!
Seandainya tidak ada nash dan khabar selain firman Allah Ta’ala:
” ﻭَﺇِﻥْ ﻋَﺎﻗَﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻌَﺎﻗِﺒُﻮﺍ ﺑِﻤِﺜْﻞِ ﻣَﺎ ﻋُﻮﻗِﺒْﺘُﻢْ”
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian…” (An-Nahl: 126), tentulah cukup.
Bom-bom cluster, roket-roket
berat dan bahan-bahan radiasi yang ditembakkan orang-orang Amerika
terhadap kaum muslimin itu bukankah membakar! bukankah ia itu membakar
badan-badan, mencerai-beraikan anggota badan serta menggosongkan
kepala-kepala! Maka kenapa para mujahidin tidak memperlakukan mereka
dengan tindakan yang sama! -akan datang dalil-dalil yang menjelaskan
kebatilan pernyataan mereka itu-.
Adapun masalah penggantungan
mayat di atas jembatan Fallujah, maka Allah Ta’ala telah berfirman
tentang orang-orang ahli hirabah (perampok):
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ
ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃَﻥْ
ﻳُﻘَﺘَّﻠُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﻳُﺼَﻠَّﺒُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠُﻬُﻢْ
ﻣِﻦْ ﺧِﻼَﻑٍ ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ
“Hukuman
bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.
Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka
mendapat azab yang besar.” (Al-ma’idah: 33).
Bila ini adalah terhadap ahli
hirabah -walaupun mereka itu orang-orang muslim yang shalat- maka
bagaimana dengan orang-orang kafir yang memerangi lagi menyerang lagi
aniaya terhadap darah, kehormatan, dan harta? Ada di dalam “Ahkamul Qur’an” milik Ibnul ‘Arabiy: “Al
Qadli radliyallahu ‘anhu berkata: “Dulu di saat aku menjabat sebagai
qadli, diadukan kepadaku prihal orang-orang yang membegal serombongan
orang, di mana mereka menculik paksa seorang wanita dari suaminya dan
dari kaum musllimin yang bersama suaminya di dalam rombongan itu, terus
mereka membawanya, kemudian dilakukan pengejaran terhadap mereka dan
merekapun bisa tertangkap dan didatangkan, maka sayapun bertanya kepada
orang yang dengannya Allah telah menguji saya dari kalangan mufti, maka
mereka berkata: “Mereka itu bukan muharibin (ahli hirabah), karena
hirabah itu hanyalah pada harta bukan pada kemaluan,” maka saya berkata
kepada mereka: “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, apakah kalian tidak
mengetahui bahwa hirabah pada kemaluan itu lebih keji dari hirabah pada
harta, dan bahwa manusia seluruhnya rela bila harta mereka lenyap dan
dirampok dari tangan mereka asal jangan istri dan puterinya yang
diambil, dan seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada
hukuman, tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa).
Cukuplah berteman dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian,
terutama pada fatwa dan vonis…!!!” Selesai.
Maka perhatikanlah ucapan Al Qadli rahimahullah: “…dan
seandainya di atas apa yang telah Allah firmankan itu ada hukuman,
tentulah ia itu bagi orang yang merampas kemaluan (memperkosa)…”
Saya katakan: Ini prihal ahli
hirabah (perampok) dari kalangan yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah
Muhammad Rasulullah, maka bagimana dengan orang yang memperkosa
kehormatan kaum muslimat di penjara-penjara Baghdad dan yang lainnya
dari kalangan Kafir Nasrani, Yahudi Jahat dan orang-orang murtad, apakah
mereka itu tidak berhak untuk dibakar, dicincang, disalib dan
digantung…?!
Akan tetapi masalahnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Al Qadli rahimahullah: “…Cukuplah berteman dengan orang-orang bodoh itu bencana bagi kalian, terutama pada fatwa dan vonis…!!!”
Sesungguhnya penteroran dan
pembuatan rasa gentar di hati musuh itu adalah hal yang dituntut secara
syari’at dan akal, Allah Ta’ala berfirman:
ﻭَﺃَﻋِﺪُّﻭﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣَﺎ
ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﻗُﻮَّﺓٍ ﻭَﻣِﻦْ ﺭِﺑَﺎﻁِ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞِ ﺗُﺮْﻫِﺒُﻮﻥَ ﺑِﻪِ
ﻋَﺪُﻭَّ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﻋَﺪُﻭَّﻛُﻢْ ﻭَﺁﺧَﺮِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻧِﻬِﻢْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻧَﻬُﻢُ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺗُﻨْﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠﻪِ
ﻳُﻮَﻑَّ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻻَ ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ
Dan
persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan
kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang
kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu
infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan
kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).” (Al-Anfal: 60).
Dan berfirman:
ﺳَﻨُﻠْﻘِﻲ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ
ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﺷْﺮَﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ
ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ ﻭَﻣَﺄْﻭَﺍﻫُﻢُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭُ ﻭَﺑِﺌْﺲَ ﻣَﺜْﻮَﻯ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ
“Akan
Kami masukkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, karena mereka
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
keterangan tentang itu. Dan tempat kembali mereka ialah neraka. Dan
(itulah) seburuk-buruk tempat tinggal (bagi) orang-orang zalim.” (Ali ‘Imran: 151).
Dan berfirman:
ﻭَﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻇَﺎﻫَﺮُﻭﻫُﻢْ
ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻣِﻦْ ﺻَﻴَﺎﺻِﻴﻬِﻢْ ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ
ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﻥَ ﻭَﺗَﺄْﺳِﺮُﻭﻥَ ﻓَﺮِﻳﻘًﺎ (ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ: 26)
“Dan
Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizah) yang membantu
mereka (galongan-golongan yang bersekutu) dari benteng-benteng mereka,
dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu
bunuh dan sebagian mereka kamu tawan.” (Al-Ahzab: 26).
Penteroran musuh itu adalah hal
terpuji di setiap waktu, apalagi bila teror itu di saat peperangan. Ini
dia Amerika sekarang berupaya menteror kaum muslimin di Iraq lewat cara
penghancuran Fallujah dengan alasan bahwa mujahidin telah memutilasi
empat mayat orang Amerika, dan ini adalah pesan yang berisi bahwa
barangsiapa yang berani dan melakukan hal ini kepada orang-orang
Amerika, maka sesungguhnya kami (Amerika) akan membunuhnya dan membunuh
keluarganya, membumi-hanguskan kotanya serta merobohkan tempat-tempat
ibadahnya, dan kami tidak akan memiliki belas kasih!
Amerika yang telah ada di dalam
Kitab yang disucikannya: (Siapa yang menampar pipi kananmu, maka berikan
kepadanya pipi kirimu) telah memahami hal ini. Dan adapun orang-orang
yang telah ada di dalam Kitab mereka:
“ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻷَﻋْﻨَﺎﻕِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﺍ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻛُﻞَّ ﺑَﻨَﺎﻥٍ”
“Maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.”
Maka dia malah tidak menepati hal itu kepada Allah di dalam menyikapi kami.
Kami tidak mencela orang-orang
Amerika bila mereka melakukan semua itu, karena mereka itu adalah musuh
harbiy yang menyerang, yang memiliki ambisi dan permusuhan. Adapun bila
ada orang yang malah muncul di hadapan kita seraya mengingkari kaum
muslimin yang melakukan tindakan yang semisal dengan apa yang dilakukan
orang-orang Amerika, bahkan masih jauh lebih kecil dari itu, maka inilah
yang kami sangat ingkari!
Tidak sepantasnya seseorang
berbicara di dalam hal ini dan mengeluarkan fatwa di dalamnya selain
para mujahidin yang ada di tsughur, dan siapa yang ingin berfatwa maka
hendaklah dia membawa peluru-peluruanya dan hendaklah dia pergi ke front
supaya ia melihat apa yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kaum
muslimin dan muslimah di sana, dan supaya ia melihat akibat serangan
bom-bom pada potongan-potongan anggota badan anak-anak kaum muslimin,
kemudian setelah itu silahkan ia muncul di hadapan kami dengan fatwanya.
Adapun apa yang telah dilakukan
ikhwan kita di Fallujah, maka ia itu adalah perealisasian firman Allah
Ta’ala terhadap orang-orang kafir:
ﻭَﻇَﻨُّﻮﺍ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻣَﺎﻧِﻌَﺘُﻬُﻢْ
ﺣُﺼُﻮﻧُﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺄَﺗَﺎﻫُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺒُﻮﺍ
ﻭَﻗَﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢُ ﺍﻟﺮُّﻋْﺐَ…
“Kamu
tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin,
benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan)
Allah; maka Allah mendatangkan (siksaan) kepada mereka dari arah yang
tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah menanamkan rasa takut ke dalam
hati mereka…” (Al-Hasyr: 2).
Sungguh terpuji apa yang
dilakukan singa-singa Fallujah yang telah mengangkat kepala umat ini
dengan ketegaran mereka yang bersejarah lagi agung, kami memohon kepada
Allah agar memberikan kepada mereka tambahan tamkin untuk memenggal
leher-leher orang-orang kafir dan munafiq.
Adapun masalah pembakaran:
Maka, tatkala segolongan orang
dari pengikut Abdullah ibnu Saba Al Himyariy -semoga Allah melaknatnya-
dibawa kepada Ali Ibnu Abi Thalib radliyallahu ‘anhu, maka salah
seorangnya berkata: “Engkau itu Dia” Maka Ali bertanya kepada mereka: “Siapa Dia itu?” Dia berkata: “Engkaulah Allah”Maka
Ali radliyallahu ‘anhu menganggap besar hal ini dan beliaupun
memerintahkan agar api dinyalakan dan terus membakar mereka dengan api,
dan dalam hal itu beliau radliyallahu ‘anhu berkata:
ﻟﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻷﻣﺮ ﺃﻣﺮﺍً ﻣﻨﻜﺮﺍً… ﺃﺟﺠﺖ ﻧﺎﺭﺍً ﻭﺩﻋﻮﺕ ﻗﻨﺒﺮﺍ
“Aku dikala melihat urusan itu urusan yang mungkar… Maka aku nyalakan api dan aku panggil si Qunbur”
Maksudnya adalah Qunbur yang
merupakan hamba-sahayanya, dan ia-lah yang bertugas melemparkan mereka
ke dalam api. (Al Milal Wan Nihal milik Asy Syhrastaniy)
Inilah salah seorang Al Khulafa
Ar Rasyidin radliyallahu ‘anhu telah membakar orang-orang dengan api. Di
dalam Kitab Al Bidayah wan Nihayah milik Ibnu Katsir tentang Hurub Ar
Riddah (Perang Menumpas Kemurtaddan), beliau berkata: “Khalid
(Ibnul Walid) memanggil Malik Ibnu Nuwairah, terus ia menegurnya dengan
keras atas sikapnya mengikuti Sajah dan atas sikap penolakannya dari
membayar zakat, dan Khalid berkata: Apa kamu tidak mengetahui bahwa
Zakat itu sejawat shalat? Maka Malik berkata: Sesungguhnya teman kalian
dulu memang mengklaim itu.” Maka Khalid berkata: “Apakah Ia (Rasulullah)
itu teman kami dan bukan temanmu?!, Wahai Dlirar, penggal lehernya,”
maka ia dipenggal lehernya, terus Khalid memerintahkan kepalanya itu
dijadikan tungku dengan dua batu, dan di atas tiga tungku itu dipasang
periuk untuk memasak makanan, kemudian Khalid di malam itu makan dari
periuk itu, supaya dengan tindakan itu ia membuat gentar orang-orang
arab pedalaman yang murtad dan yang lainnya. Dan dikatakan bahwa rambut
Malik itu menjadi bahan bakarnya, sampai daging yang di periuk itu
matang dan rambut itu belum habis karena saking banyaknya. Abu Qatadah
telah berbicara dengan Khalid tentang apa yang ia lakukan dan keduanya
beradu kata dalam hal itu, sampai akhirnya Abu Qatadah pergi dan dan
mengadukannya kepada Ash Shiddiq, dan Umar-pun berbicara dengan Abu
Qatadah tentang khalid dan berkata kepada Ash Shiddiq: “Pecatlah dia,
karena di dalam pedangnya itu terdapat hal yang melelahkan”, Maka Abu
Bakar berkata: “Aku tidak akan menarik pedang yang telah Allah hunuskan
kepada orang-orang kafir…” (Al Bidayah Wan Nihayah: 6/355)
Dan Umar radliyallahu ‘anhu telah
berkata sesudah memecat Khalid dan melihat apa yang dilakukannya
terhadap musuh dengan katibahnya yang berada di garis depan pasukan Abu
Ubaidah di Syam: “Semoga
Allah merahmati Abu Bakar, sungguh ia lebih mengetahui tentang
orang-orang hebat daripadaku, Pedang Allah Abu Sulaiman radliyallahu
‘anhu (Khalid bin Walid, edt.) adalah profesor seni teror Islam dan
pembimbing Madrasahnya setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di
mana ia di dalam penteroran itu memiliki perjalanan dan pengalaman
banyak yang menghikayatkan keahliannya yang luar biasa dan
pengetahuannya yang jeli terhadap metode-metode perang urat syaraf. Dan
di dalam Peperangan Ullais -yaitu peperangan antara kaum muslimin dengan
Persia Majusi- di mana ia adalah peperangan yang sangat ganas di mana
kedua belah pihak menampakkan kehebatannya masing-masing, Khalid
berkata: “Ya Allah saya berjanji kepada Engkau, bila Engkau memberikan
kepada kami pundak-pundak mereka maka saya tidak akan menyisakan dari
mereka seorang-pun yang bisa saya tangkap sampai saya alirkan sungai
mereka dengan darah-darah mereka”, kemudian sesungguhnya Allah -‘Azza wa
Jalla- mengkaruniakan kepada kaum muslimin pundak-pundak mereka, maka
penyeru Khalid menyerukan: “Tawanlah, tawanlah, jangan kalian bunuh
kecuali orang yang menolak ditawan”, maka pasukan berkuda-pun datang
membawa mereka secara bergelombang lagi digiring begitu saja, dan Khalid
telah menugaskan orang-orang untuk memenggal leher-leher mereka di
sungai, di mana Khalid melakukan hal itu sehari semalam, dan beliau
mengejar mereka pada esok hari dan lusa-nya, setiap didatangkan tawanan
maka langsung lehernya dipenggal di sungai, sedangkan air sungai sudah
dialihkan ke arah lain. Maka sebagian umara mengatakan kepadanya:
“Sesungguhnya sungai itu tidak mengalirkan darah-darah mereka kecuali
engkau mengalirkan air ke darah-darah itu sehingga air mengalir
dengannya, maka engkaupun menunaikanlah sumpahmu.” Maka Khalid-pun
mengalirkannya, sehingga sungai-pun mengalir dengan darah yang kental,
oleh sebab itu sampai sekarang sungai itu dinamakan Sungai Darah, maka
alat penumbuk gandum-pun berputar dengan aliran air yang bercampur darah
kental itu, sehingga mencukupi semua pasukan selama tiga hari,
sedangkan jumlah orang-orang yang dibunuh itu mencapai 70.000.” (Al Bidayah wan Nihayah).
Peperangan Ullais ialah peperangan yang mana Al Khalifah Ar Rasyid radliyallahu ‘anhu berkata sesudahnya:
يا معشر قريش ، إن أسدكم قد عدا على الأسد ، فغلبه على خراذيله ، عجزت النساء أن تلدن مثل خالد بن الوليد
“Wahai
Bangsa Quraisy, sesungguhnya Singa kalian telah menerkam singa, terus ia
mengalahkannya terhadap buruan-nya, para wanita sudah tidak mampu
melahirkan orang semisal Khalid Ibnul Walid.”
Sehingga di antara pengaruh teror model Khalid ini berkatalah Ukaidir di hari Daumatul Jandal kepada kaumnya: “Aku
adalah orang yang paling mengetahui Khalid, tidak ada orang yang bisa
selamat darinya di dalam peperangan apapun dan tidak ada orang yang
lebih keras darinya, dan tidak satu kaum-pun melihat wajah Khalid baik
mereka itu sedikit ataupun banyak melainkan mereka pasti kalah darinya,
maka taatilah aku dan berdamailah dengan mereka.”
Adapun kitab-kitab fiqh dan
hadits, maka ia telah menyebutkan masalah pembakaran orang-orang kafir
di dalam kitab-kitab fiqih dan sirah, di mana telah ada di dalam Nailul
Authar milik Asy Syaukaniy (Bab menahan diri dari memutilasi,
pembakaran, penebangan pohon dan penghancuran bangunan, kecuali untuk
kebutuhan dan mashlahat) di dalam penjelasan hadits Abu Hurairah, bahwa
ia berkata:
“ﺑﻌﺜﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠّﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺑﻌﺚ ﻓﻘﺎﻝ: ﺇﻥ ﻭﺟﺪﺗﻢ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻓﺄﺣﺮﻗﻮﻫﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﺎﺭ ﺛﻢ
ﻗﺎﻝ ﺣﻴﻦ ﺃﺭﺩﻧﺎ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﺃﻣﺮﺗﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﺤﺮﻗﻮﺍ ﻓﻼﻧًﺎ ﻭﻓﻼﻧًﺎ ﻭﺇﻥ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻻ
ﻳﻌﺬﺏ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﺍﻟﻠّﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪﺗﻤﻮﻫﻤﺎ ﻓﺎﻗﺘﻠﻮﻫﻤﺎ” [ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﺃﺑﻮ
ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ] .
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengirim kami dalam rombongan,
terus beliau berkata: “Bila kalian mendapatkan si fulan dan si fulan,
kepada dua orang pria, maka bakarlah keduanya dengan api”, kemudian
beliau di saat kamu hendak keluar berkata lagi: “Sesungguhnya aku telah
memerintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan, dan
sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, bila kalian
mendapatkan keduanya maka bunuhlah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bukhariy, Abu Dawud dan At Tirmidziy)
Asy Syaukaniy rahimahullah berkata: “Sabdanya: “dan sesungguhnya api itu tidak menyiksa dengannya kecuali Allah” adalah
berita dengan makna larangan, dan salaf telah berselisih dalam masalah
pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu ‘Abbas dan yang lain membenci hal itu
secara muthlaq baik dalam sebab kekafiran atau pada kondisi peperangan
atau pada qishash, dan Ali, Khalid Ibnul Walid serta yang lainnya
membolehkan hal itu”
Di dalam Kitab Al Hudud Nailul Authar: “Al
Baihaqiy telah meriwayatkan juga dari Abu Bakar bahwa beliau
mengumpulkan orang-orang untuk membahas seorang pria yang digauli
sebagaimana ia menggauli wanita, maka beliau bertanya kepada para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, maka
orang yang paling keras pendapatnya saat itu adalah Ali Ibnu Abi Thalib
‘alaihissalam di mana ia berkata: “Ini adalah dosa yang tidak pernah
dilakukan oleh siapapun kecuali satu umat saja yang mana Allah telah
memberikan hukuman kepada mereka dengan hukuman yang telah kalian
ketahui, kami memandang agar dia itu dibakar dengan api”, maka para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk
membakarnya dengan api, maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid Ibnul
Walid memerintahkannya untuk membakarnya dengan api”.
Asy Syaukaniy berkata: “Di
dalam Isnadnya ada irsal, dan ia diriwayatkan dari jalur lain dari
Ja’far Ibnu Muhammad dari ayahnya dari Ali di dalam kisah ini, berkata:
dia dirajam dan dibakar dengan api.”
Bukankah ucapannya: “…maka para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersepakat untuk membakarnya dengan api…” itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa tidak ada ijma terhadap pelarangan membakar…!!!
Dan ada di dalam Nailul Authar juga, seraya menukil dari Al Mundziriy:“Kaum homo dibakar dengan api oleh Abu Bakar, Ali dan Abdullah ibnu Az Zubair juga Hisyam ibnu Abdul Malik”
Dan di dalam Fathul Baariy, Al Muhallab berkata: “Ini
bukan larangan yang menunjukkan pengharaman, akan tetapi dalam rangka
tawadlu’, di mana kebolehan membakar itu telah ditunjukkan oleh tindakan
para sahabat, dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sendiri telah
menyongkel mata orang-orang Uraniyyin dengan besi panas, Abu Bakar juga
telah membakar para pemberontak dengan api di hadapan para sahabat,
Khalid Ibnul Walid telah membakar sejumlah orang murtad dengan api, dan
mayoritas ulamna Madinah membolehkan pembakaran benteng dan kapal
berikut para penumpangnya, ini dikatakan oleh An Nawawaiy dan Al
Auza’iy”
Di dalam Aunul Ma’bud, Al Qasthalaniy berkata: “Salaf
telah berselisih dalam masalah pembakaran ini, di mana Umar, Ibnu
‘Abbas dan yang lain membenci hal itu secara muthlaq baik dalam sebab
kekafiran atau pada kondisi peperangan atau pada qishash, dan Ali,
Khalid Ibnul Walid serta yang lainnya membolehkan hal itu”.
Saya katakan: Ini bila
orang-orang kafir tidak melakukan hal ini kepada kaum muslimin, adapun
bila mereka melakukannya maka masalahnya berbeda.
Masalah ini adalah tergolong
masalah yang diperselisihkan oleh sahabat dan salaful ummah, Shiddiq
umat ini dan Al Khalifah Ar Rasyid Ali Ibnu Abi Thalib serta sejumlah
sahabat telah melakukannya, sehingga tidak ada ijma di dalam masalah ini
sebagaimana yang diklaim oleh sebagian orang.
Sesungguhnya apa yang dilakukan
mujahidin di Fallujah adalah setetes di tengah lautan apa yang dilakukan
Amerika sejak bertahun-tahun di Iraq, akan tetapi kita sudah terbiasa
untuk tidak mendengar suara orang-orang itu kecuali bila ada seorang
Amerika mati, adapun bila kaum muslimin dibunuh dan digilas dengan
tank-tank serta dibakar dengan roket-roket dan rudal-rudal maka semua
diam seribu bahasa!
Saya katakan kepada mujahidin di Iraq:
“Bila
kalian membakar, maka kalian memiliki pendahulu dari kalangan khalifah
umat ini dan para sahabat Nabi kalian, maka lakukanlah terhadap
orang-orang kafir itu apa saja yang bisa menanamkan pada hati mereka
rasa takut dan teror, dan jangan sampai mereka melihat pada diri kalian
sikap pengecut, rasa takut dan bimbang. Lakukan teror kepada mereka dan
goncangkan bumi di bawah kaki mereka dan rebutlah hati mereka dari dada
mereka supaya hati kaum mu’minin marasa senang”.
Adapun kaitan tawanan Jepang;
maka jepang dengan sikap bantuannya pada Amerika itu telah menjadi
Negara Harbiyyah yang sama statusnya dengan Inggris, Spanyol, Australia
dan negara lainnya, dan dia-lah yang telah aniaya pada dirinya sendiri,
padahal kaum muslimin sudah memberikan peringatan kepadanya namun ia
tidak mau mendengar, sehingga para mujahidin boleh membunuh tawanan
mereka dan memenggal kepala mereka, dan jangan dihiraukan klaim orang
yang mengatakan bahwa tawanan itu adalah warga sipil, karena istilah ini
tidak ada di dalam syariat ini, akan tetapi ia adalah istilah orang
Barat yang masuk ke tangah umat ini, maka setiap individu laki-laki
Jepang yang kafir lagi mampu berperang, maka ia itu boleh dibunuh dan
dirampas uangnya…
Adapun wanita tawanan Jepang;
maka saya tidak mengetahui ada ulama yang membolehkan membunuhnya bila
dia itu tidak memerangi atau punya peran serta dalam memerangi kaum
muslimin -seperti menjadi mata-mata atau punya ide atau hal lainnya-,
akan tetapi ia itu menjadi sabaya, bila mujahidin ingin menjadikannya
sebagai hamba-sahaya maka boleh atau ingin menukarnya dengan tawanan
lain juga boleh atau dengan selain tawanan atau melepaskannya tanpa
kompensasi apapun -sesuai perbedaan pendapat prihal kebolehan
membebaskan begitu saja dengan sebab telah menjadi sabaya-.
Para mujahidin bisa menakar
mashalahat dan mafsadah yang diakibatkan dari membunuh orang-orang
Jepang itu, dan bila mereka memilih membunuhnya maka hendaknya mereka
menjelaskan kepada manusia sebab hal itu dan hendaklah mereka mencela
pemerintah Jepang yang telah menceburkan bala tentaranya di dalam
peperangan yang mereka tidak punya urusan di dalamnya, untuk memusuhi
umat Islam yang tidak pernah mengganggu mereka, di mana bala tentara
yang berkoalisi itu membunuhi anak-anak bangsa Iraq dan membakar
kepala-kepala mereka (dengan bom), sedangkan balasan itu sejenis dengan
perbuatan…!!!
Bila mujahidin memilih untuk
membunuh orang-orang jepang itu, hendaknya membunuh dengan pedang atau
dengan cara lainnya yang cepat, demi keluar dari perselisihan, dan
hendaklah berbuat baik dalam membunuh.
Sesungguhnya Amerika itu tidak
mungkin berani lancang kepada umat Islam bila ia mengetahui bahwa pada
umat ini ada pihak yang akan memberikan pembalasan berlipat, karena ia
mengetahui bahwa ia itu menginvasi kita dan kita tidak menginvasinya, ia
membunuh kita dan kita tidak membunuhnya, serta ia menghancurkan
rumah-rumah kita sedang kita tidak berani terhadapnya, ia datang dengan
segala perlengkapan perangnya untuk menduduki negeri-negeri kita,
memperkosa kehormatan-kehormatan kita, menjarah harta-harta kita dan
memerangi kita karena dien yang kita anut.
Demi Allah seandainya Pedang
Allah Khalid Ibnul Walid hidup, tentu ia mati karena kedongkolan
terhadap realita yang dialami mayoritas kaum pria umat ini yang tidak
cakap berbuat kecuali menangis dan menunggu kematian di rumah.
Orang-orang kafir tidak akan
keluar dari negeri-negeri kaum muslimin kecuali dengan pembunuhan,
penteroran dan penebaran rasa takut terhadap mereka, sebagaimana yang
terjadi di Afghanistan dan Somalia.
__________________________
Diambil dari tulisan Syaikh Husen
Ibnu Mahmud, tapi tidak semuanya diterjemahkan, karena hanya saya
terjemahkan materi yang berkaitan dengan masalah pembakaran saja
(Pent.), dan Bagi yang mau lengkap silahkan buka ini: justpaste.it/j8bh
Selesai diterjemahkan:
Abu Sulaiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar