Senin, 08 Juni 2015

NKRI DAN SIKAP MUWAHHID TERHADAPNYA

NKRI DAN SIKAP MUWAHHID TERHADAPNYA
Oleh : Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat semuanya. Wa Ba’du:
Sesungguhnya jika orang kafir ragu atau tidak mengetahui kekafiran dirinya sendiri, maka itu bisa kita maklumi. Namun sangatlah tidak wajar kalau orang yang mengaku bara dari orang kafir, namun tidak mengetahui bahwa orang yang di hadapannya adalah kafir, padahal segala tingkah laku, keyakinan dan ucapannya sering dia lihat dan dia dengar.
Banyak orang yang mengaku Islam bahkan mengaku dirinya bertauhid tidak mengetahui bahwa negara tempat ia hidup dan pemerintah yang yang bertengger di depannya adalah kafir. Ketahuilah, sesungguhnya keIslaman seseorang atau negara bukanlah dengan sekedar pengakuan, tapi dengan keyakinan, ucapan dan perbuatannya.
Sesungguhnya kekafiran Negara Indonesia ini bukanlah hanya dari satu sisi yang bisa jadi tersamar bagi orang yang rabun. Perhatikanlah, sesungguhnya kekafiran negara ini adalah dari berbagai sisi, yang tentu saja tidak samar lagi, kecuali atas orang-orang kafir. Inilah sisi-sisi kekafiran Negara Indonesia dan pemerintahnya:
  • Berhukum dengan selain hukum Allah Subhaanahu Wa Ta’ala
Indonesia tidak berhukum dengan hukum Allah, tetapi berhukum denganqawanin wadl’iyyah (undang-undang buatan) yang merupakan hasil pemikiran setan-setan berwujud manusia, baik berupa kutipan atau jiplakan  dari undang-undang penjajah (seperti Belanda, Portugis, dll) maupun undang-undang produk lokal. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“…Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maaidah: 44)
Ayat ini sangat nyata, meskipun kalangan Murji-ah yang berkedok Salafiy ingin memalingkannya kepada kufur asghar dengan memelintir tafsir sebagian salaf yang mereka tempatkan bukan pada tempatnya.
Negara dan pemerintah negeri ini lebih menyukai undang-undang buatan manusia daripada Syari’at Allah, maka kekafirannya sangat jelas dan nyata. Kekafiran undang-undang buatan ini sangat berlipat-lipat bila dikupas satu per satu, di dalamnya ada bentuk penghalalan yang haram, pengharaman yang halal, perubahan hukum/ aturan yang telah Allah tetapkan dan bentuk kekafiran lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Seseorang di kala menghalalkan keharaman yang sudah di-ijma-kan, atau mengharamkan kehalalan yang sudah di-ijma-kan, maka dia kafir murtad dengan kesepakatan fuqaha”. (Majmu Al Fatawa 3/267)
Bahkan Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menyebutkan bahwa di antara pentolan thaghut adalah: Orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan. Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu Surat Al Maidah: 44 tadi. (Risalah fie Ma’na Thaghut, lihat dalam Majmu’ah At Tauhid).
Al Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
“Tidak ada perselisihan di antara dua orang pun dari kaum muslimin bahwa orang yang memutuskan dengan Injil dari hal-hal yang tidak ada nash yang menunjukkan atas hal itu, maka sesungguhnya dia itu kafir musyrik lagi keluar dari Islam.” (Dari Syarh Nawaqidul Islam ‘Asyrah, Syaikh Ali Al Khudlair)
Bila saja memutuskan dengan hukum Injil yang padahal itu adalah hukum Allah -namun sudah dinasakh-, merupakan kekafiran dengan ijma kaum muslimin, maka apa gerangan bila memutuskan perkara dengan menggunakan hukum buatan setan (berwujud) manusia, sungguh tentu saja lebih kafir dari itu…
Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rahimahullah berkata:
“Siapa yang menyelisihi apa yang telah Allah perintahkan kepada Rasul-Nyashallallaahu ‘alaihi wasallam dengan cara ia memutuskan di antara manusia dengan selain apa yang telah Allah turunkan atau ia meminta hal itu (maksudnya minta diberi putusan dengan selain hukum Allah) demi mengikuti apa yang dia sukai dan dia inginkan, maka dia telah melepas ikatan Islam dan iman dari lehernya, meskipun dia mengaku sebagai mukmin.” (Fathul Majid: 270)
Apakah presiden, wakilnya, para menterinya, para pejabat, para gubernur hingga lurah, para hakim dan jaksa, apakah mereka memutuskan dengan hukum Allah atau dengan hukum buatan? Apakah mereka mengamalkan amanat Allah dan Rasul-Nya atau amanat undang-undang? Jawabannya sangatlah jelas. Maka dari itu tak ragu lagi bahwa mereka itu adalah orang kafir.
  • Apakah RI ini berhukum dengan syari’at Allah? Jawabannya: TIDAK.
  • Apakah RI tunduk pada hukum Allah? Jawabannya: TIDAK.
Berarti RI adalah negara jahiliyyah, kafir, zhalim dan fasiq, sehingga wajib bagi setiap muslim membenci dan memusuhinya, serta haramlah mencintai dan loyal kepadanya.
  • Mengadukan kasus persengketaannya kepada thaghut
Di antara bentuk kekafiran adalah mengadukan perkara kepada thaghut. Saat terjadi persengketaan antara RI dan pihak luar, maka sudah menjadi komitmen negara-negara anggota PBB adalah mengadukan kasusnya ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag Belanda. Maka inilah yang dilakukan RI, misalnya saat terjadi sengketa dengan Malaysia tentang kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, mengadulah negara ini ke Mahkamah Internasional. Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengklaim bahwa dirinya beriman kepada apa yang telah Allah turunkan kepadamu dan apa yang telah diturunkan sebelum kamu, seraya mereka ingin merujuk hukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir terhadapnya. Dan syaitan ingin menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sangat jauh”. (An Nisaa: 60)
Yang jelas sesungguhnya negara ini pasti mengadukan kasus sengketanya dengan negara lain kepada Mahkamah Internasional, padahal AllahSubhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul serta ulil ‘amri di antara kalian. Kemudian bila kalian berselisih tentang sesuatu, makakembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya bila kalian memang berimankepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu adalah lebih baik dan lebih indah akibatnya”. (An Nisaa: 59)
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
“(Firman Allah) ini menunjukkan bahwa orang yang tidak merujuk hukum dalam kasus persengketaannya kepada Al Kitab dan As Sunnah serta tidak kembali kepada keduanya dalam hal itu, maka dia bukan orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim: 346)
Hukum internasional adalah rujukan negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedangkan itu adalah salah satu bentuk thaghut dan merujuk kepadanya adalah kekafiran dengan ijma ‘ulama.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
“Siapa yang meninggalkan hukum paten yang diturunkan kepada Muhammad ibnu ‘Abdillah –sang penutup para Nabi- dan ia justeru merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum-hukum yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang merujuk hukumkepada ILYASA dan ia lebih mendahulukannya daripada hukum (yang dibawa Rasulullah). Siapa yang melakukan itu, maka dia kafir dengan ijma’kaum muslimin”. (Al Bidayah wan Nihayah: 13/119)
Jadi ‘konstruksi’ Ilyasa atau Yasiq tersebut adalah sama persis dengankitab-kitab hukum yang dipakai di negara ini dan yang lainnya
  • Negara dan pemerintah ini berloyalitas kepada orang-orang kafir, baik yang duduk di PBB atau yang ada di Amerika, Eropa dll, serta membantu mereka dalam rangka membungkam para muwahhidin mujahidin
Bukti atas hal ini sangatlah banyak. Salah satunya yang paling menguntungkan kaum kuffar barat dan timur, yang banyak menjebloskan para mujahidin ke dalam sel-sel besi adalah diberlakukannya Undang-undang Anti Jihad (menurut bahasa mereka Undang-undang Anti Terorisme), dan tentu saja negara ini pun ikut aktif dalam hal itu dengan memberlakukan UU Anti Terorisme.© Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“……..Dan siapa yang tawalliy (memberikan loyalitas) kepada mereka di antara kalian, maka sesungguhnya dia tergolong bagian mereka”. (Al Maaidah: 51)
Syaikhul Islam Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah telah menyebutkannya dalam risalah beliau tentang Pembatal Keislaman.
  • Memberikan atau memalingkan hak dan wewenang membuat hukum dan undang-undang kepada selain Allah SubhaanahuWa Ta’ala
Telah kita ketahui bahwa hak menentukan hukum atau aturan atau undang-undang adalah hak khusus bagi Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, jika itu dipalingkan kepada selain Allah Subhaanahu Wa Ta’ala maka menjadi salah satu bentuk dari syirik akbar. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
  • “Dan Dia tidak menyertakan seorangpun dalam hukum-Nya.”
Dalam qiro’ah Ibnu ‘Amir yang mutawatir:
Dan janganlah kamu sekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.(Al Kahfi: 26)
  • Hukum (keputusan) itu hanyalah milik Allah.(Yusuf: 40)
Tasyri’ (pembuatan hukum) adalah hak khusus Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, sehingga pelimpahan sesuatu darinya kepada selain Allah adalah syirik akbar, sedangkan di NKRI hak dan wewenang pembuatan hukum/ aturan diserahkan kepada banyak sosok dan lembaga, yaitu kepada MPR, DPR, DPD, Presiden dll.
Inilah bukti-buktinya:
  • UUD 1945 Bab II Pasal3 ayat 1: “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar”. Ini artinya MPR adalah arbab (tuhan-tuhan) selain Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Orang-orang yang duduk sebagai anggotanya adalah orang-orang yang mengaku sebagai ilah (tuhan), sedangkan orang-orang yang memilihnya dalam Pemilu adalah orang-orang yang mengangkat ilah yang mereka ibadati. Sehingga ucapan setiap anggota MPR: “Saya adalah anggota MPR” bermakna “Saya adalah tuhan selain Allah”.
  • UUD 1945 Bab VII Pasal 20 ayat 1: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang”. Padahal dalam Tauhid pemegang kekuasaan Undang-undang/hukum/aturan tak lain hanyalah Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
  • UUD 1945 Bab VII Pasal 21 ayat 1: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
  • Bab III PAsal 5 ayat 1: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Bahkan kekafirannya tidak terbatas pada pelimpahan wewenang hukum kepada para thaghut itu, tapi semua diikat dengan hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD. Rakyat lewat lembaga MPR-nya boleh berbuat apa saja TAPI harus sesuai dengan UUD, sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 1 (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Presiden pun kekuasaannya dibatasi oleh UUD sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Jadi jelaslah, BUKAN menurut Al Qur’an dan As Sunnah, tetapi menurut Undang-Undang Dasar Thaghut. Apakah ini Islam atau kekafiran…?!
Bahkan bila ada perselisihan kewenangan antar lembaga pemerintahan, maka putusan final diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam Bab IX Pasal 24c (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”.
Perhatikanlah, padahal dalam ajaran Tauhid, semua harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya:
“…….Kemudian bila kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, bila kalian (memang) beriman kepada Allah dan Hari Akhir”. (An Nisaa: 59)
Dalam tafsir ayat ini Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “(Ini) menunjukkan bahwa orang yang tidak merujuk dalam hal sengketa kepada Al Kitab dan As Sunnah dan tidak kembali kepada keduanya dalam hal itu, maka dia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir ”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim 2/346)
Demikianlah, dalam Islam Al Qur’an dan As Sunnah adalah tempat untuk mencari keadilan, tetapi dalam ajaran thaghut RI keadilan ada pada hukum yang mereka buat sendiri.
  • Pemberian hak untuk berbuat syirik, kekafiran dan kemurtadan dengan dalilh kebebasan beragama dan HAM
Undang Undang Dasar Thaghut memberikan jaminan kemerdekaan penduduk untuk meyakini ajaran apa saja, sehingga pintu-pintu kekafiran, kemusyrikan dan kemurtadan terbuka lebar dengan jaminan UUD. Orang yang murtad dengan masuk agama lain merupakan hak kemerdekaannya dan tak ada sanksi hukum atasnya, padahal dalam ajaran Allah Subhaanahu Wa Ta’ala orang yang murtad hanya memiliki dua pilihan: Kembali pada Islam atau menerima sanksi bunuh, sebagaimana sabda Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wasallam:
Siapa yang mengganti dien-nya, maka bunuhlah dia”. (Muttafaq ‘Alaih)
Berhala-berhala yang disembah baik yang berbentuk batu atau selainnya dan budaya syirik dalam berbagai bentuk, seperti meminta-minta ke kuburan, membuat sesajen, memberikan tumbal, mengkultuskan sosok dan bentuk-bentuk syirik lainnya mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana tercantum dalam:
  • Bab XI Pasal 28 I (3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
  • Bab XI Pasal 29 (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu“.
Mengeluarkan pendapat, pikiran dan sikap, meskipun berbentuk kekafiran adalah hak yang dilindungi negara:
  • Bab X A Pasal 28E (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
  • Bab X A Pasal 28E (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
  • Menyamakan antara orang kafir dengan orang muslim
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah membedakan antara orang kafir dengan orang muslim dalam ayat-ayat yang sangat banyak.
Tidaklah sama (calon) penghuni neraka dengan penghuni surga…
(Al Hasyr: 20)
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman seraya mengingkari orang yang menyamakan antara dua kelompok dan membaurkan hukum-hukum mereka:
  • Apakah Kami menjadikan orang-orang muslim seperti orang-orang mujrim (kafir)”. (Al Qalam 35-36)
  • Dan apakah orang-orang yang beriman itu seperti orang-orang yang fasiq? (As Sajdah: 18)
  • Katakanlah: Tidak sama orang yang busuk dengan orang yang baik”. (Al Maaidah: 100)
  • Allah Subhaanahu Wa Ta’ala ingin memilah antara orang kafir dengan orang mukmin:
Agar Allah memilah orang yang buruk dari orang yang baik”. (Al Anfaal 37)
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menginginkan adanya garis pemisah syar’i antara para wali-Nya dengan musuh-musuh-Nya dalam hukum-hukum dunia dan akhirat. Namun orang-orang yang mengikuti syahwat dari kalangan budak undang-undang negeri ini ingin menyamakan antara mereka, sehingga termaktub dalam UUD 1945 Bab X Pasal 27 (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Maka dari itu mereka MENGHAPUS segala bentuk pengaruh agama dalam hal pemilahan dan perbedaan di antara masyarakat. Mereka sama sekali tidak menerapkan sanksi yang bersifat agama dalam UU mereka. Mereka tidak menggunakan sanksi yang telah Allah turunkan, dan yang paling fatal adalah tak ada sanksi bagi orang yang murtad. Karena mereka menyamakan semua pemeluk agama dalam hal darah dan kehormatan, kemaluan dan harta, serta mereka menghilangkan segala bentuk konsekuensi hukum akibat kekafiran dan kemurtadan.
Renungkanlah, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala membedakan antara muslim dan kafir, tapi hukum thaghut justeru menyamakannya. Maka siapakah yang lebih baik? Tentulah aturan Allah Yang Maha Esa.
  • Sistem yang berjalan adalah demokrasi
“Kekuasaan (hukum) ada di tangan rakyat” (bukan di Tangan Allah), itulah demokrasi, dan sistem inilah yang berjalan di negara ini. Dalam UUD 1945 Bab I Pasal 1(2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Sehingga disebutkan juga dalam Bab X A Pasal 28 I(5): “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka……”dll
Kedaulatan, kekuasaan serta wewenang hukum dalam ajaran dan dien (agama) demokrasi ada di tangan rakyat atau mayoritasnya. Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
  • “Dan apa yang kalian perselisihkan di dalamnya tentang sesuatu, maka putusannya (diserahkan) kepada Allah”. (Asy Syura: 10)
( “Kemudian bila kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, bila kalian memang beriman kepada Allah dan Hari Akhir”. (An Nisaa: 59)
  • “(Hukum) putusan itu hanyalah milik Allah”. (Yusuf: 40)
Namun para budak UUD mengatakan: “Putusan itu hanyalah milik rakyat lewat wakil-wakilnya, apa yang ditetapkan oleh Majelis Rakyat ‘boleh’, maka itulah yang halal, dan apa yang ditetapkan ‘tidak boleh’, maka itulah yang haram”. Inilah yang dimaksud oleh pasal di awal pembahasan point ini.
Dalam agama demokrasi, keputusan yang benar yang mesti dijalankan adalah hukum atau putusan mayoritas, sebagaimana yang dinyatakan UUD 1945 Bab II Pasal 2(3): “Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak”. Padahal Allah Subhaanahu Wa Ta’alamenyatakan:
  • Dan bila kamu mentaati mayoritas orang yang ada di bumi, tentulah mereka menyesatkan kamu dari jalan Allah”. (Al An’am: 116)
  • “Dan tidaklah mayoritas manusia itu beriman, meskipun kamu menginginkannya”. (Yusuf: 103)
  • “….namun mayoritas manusia tidak mengetahuinya”. (Al Jatsiyah: 26)
  • “….Namun mayoritas manusia itu tidak mensyukurinya”. (Ghafir: 61)
  • “……Namun mayoritas manusia itu tidak beriman”. (Ghafir: 59)
  • “Dan mayoritas manusia tidak mau, kecuali mengingkari”.(Al Furqaan: 50)
  • “Dan mayoritas mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan mereka itu menyekutukan(Nya)”. (Yusuf: 106)
  • “Dan mayoritas mereka tidak suka pada kebenaran”. (Al Mu’minuun: 70)
  • “….Bahkan mayoritas mereka tidak memahami”. (Al ‘Ankabuut: 63)
Cobalah bandingkan dengan agama demokrasi yang dianut oleh pemerintah dan Negara Kafir Republik Indonesia (NKRI) !!
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menyatakan:
Dan putuskan di antara mereka dengan pa yang telah Allah turunkan dan jangan ikuti keinginan-keinginan mereka, serta hati-hatilah mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu”.(Al Maaidah: 49)
Tetapi dalam agama demokrasi: Putuskanlah di antara mereka dengan apa yang mereka gulirkan dan ikutilah keinginan mereka serta hati-hatilah kamu menyelisihi apa yang diinginkan rakyat…
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
Dan Dia tidak menyertakan seorangpun dalam hukum-Nya”. (Al Kahfi: 26)
Namun dalam agama demokrasi, bukan sekedar menyekutukan selain Allah dalam hukum, tetapi hak dan wewenang membuat hukum itu secara frontal dirampas secara total dari Allah dan dilimpahkan kepada rakyat (atau wakilnya).
Rakyat atau wakil-wakilnya adalah tuhan dalam agama demokrasi, makaseandainya ada orang yang mau menggulirkan hukum Allah (misalnya sebatas pengharaman khamr atau penegakkan rajam) tentu saja harus disodorkan dahulu kepada DPR untuk dibahas bersama presiden, demi mendapatkan persetujuan bersama. (Betapa mengerikannya hal ini, karena wahyu Allah -Tuhan alam semesta- harus terlebih dahulu mendapat persetujuan makhluk bumi yang hina…ed)
Dalam realitanya pengguliran hukum Allah itu tak mungkin terwujud, karena setiap peraturan tak boleh bertentangan dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
Agama demokrasi menjamin bahwa rakyat memiliki hak untuk bebas memilih, bila rakyat memilih kekafiran dan kemusyrikan, maka itulah kebenaran…
Enyahlah ajaran busuk ini dan enyahlah syaithan yang mewahyukannya…!!!
  • NKRI berlandaskan Pancasila
Pancasila -yang notabene hasil pemikiran manusia– adalah dasar negara ini, sehingga para thaghut RI dan aparatnya menyatakan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, dasar negara RI serta sumber kejiwaan masyarakat dan negara RI, bahkan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dan setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan serta lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. (Silahkan lihat buku-buku PPKn atau yang sejenisnya).
Jadi dasar negara RI, pandangan hidup dan sumber kejiwaannya bukanlahLaa ilaaha illallaah, tapi falsafah syirik Pancasila thaghutiyyah syaithaniyyah yang digali dari bumi Indonesia bukan dari wahyu samawiy ilahiy.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
Itulah Al Kitab (Al Qur’an) tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk (pedoman) bagi orang-orang yang bertaqwa”.(Al Baqarah: 2)
Tapi mereka mengatakan: Inilah Pancasila, pedoman hayati bagi bangsa dan pemerintah Indonesia. (=Inilah Pancasila, tidak ada keraguan di dalamnya, sebagai petunjuk (pedoman) bagi bangsa dan pemerintahIndonesia)
Kemudian kami katakan kepada mereka: Inilah Pancasila, sungguh tak ada keraguan, sebagai pedoman kaum musyrikin Indonesia.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“……..Dan sesungguhnya ini adalah jalanku yang lurus, maka ikutilah ia..(Al An’am: 153)
Tapi mereka mengatakan: Inilah Pancasila Sakti, maka hiasilah hidupmu dengan moral Pancasila.
Dalam rangka menjadikan generasi penerus bangsa ini sebagai orang yang Pancasilais (baca: musyrik), para thaghut menjadikan PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) atau Pendidikan Kewarganegaraan atau Tata Negara atau Kewiraan sebagai mata pelajaran bagi para sisiwa atau mata kuliah wajib bagi para mahasiswa. Siapa yang tak lulus dalam matpel atau matkul ini, maka jangan harap dia lulus dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Dalam kesempatan ini, marilah kita kupas beberapa butir dari sila-sila Pancasila yang sempat (bertahun-tahun) wajib dihafal, diujikan dan dijadikan materi penataran P4 di era ORBA:
Sila ke-1 Butir ke-2:
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
Pancasila memberikan kebebasan orang untuk memilih jalan hidupnya. Seandainya ada muslim yang murtad dengan masuk Nasrani, Hindu atau Budha, maka berdasarkan Pancasila itu adalah hak asasinya, kebebasannya, dan tidak ada hukuman baginya, bahkan si pelaku mendapat jaminan perlindungan. Hal ini jelas membuka lebar-lebar pintu kemurtadan, sedangkan dalam ajaran Tauhid, Rasulullah bersabda:
“Siapa yang merubah dien (agama)nya, maka bunuhlah dia” (Muttafaq ‘alaih)
Di sisi lain banyak orang muslim tertipu, karena dengan butir ini mereka merasa dijamin kebebasannya untuk beribadat, mereka berfikir toh bisa adzan, bisa shalat, bisa shaum, bisa zakat, bisa haji, bisa ini bisa itu, padahal kebebasan ini tidak mutlak, kebebasan ini tidak berarti kaum muslimin bisa melaksanakan sepenuhnya ajaran Islam, lihatlah apakah di Indonesia bisa ditegakkan had? Apakah kaum muslimin bebas untuk ikut serta di front jihad manapun? Tentu tidak, karena dibatasi oleh butir Pancasila yang lain.
Sila ke-1 Butir ke-1:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang beradab
Ya, beradab menurut ukuran isi otak mereka, bukan beradab sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Contoh: Ada orang yang murtad dari Islam, lalu ada muslim yang menegakkan hukum Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dengan membunuhnya, maka orang yang membunuh demi menegakkan hukum Allah ini jelas akan ditangkap dan dijerat hukum thaghut lalu dijebloskan ke balik jeruji besi.
Berdasarkan butir ini, seorang muslim pun tidak bisa nahyi munkar, contoh: jika seorang muslim melihat syirik –sebagai kemunkaran terbesar- dilakukan, misalnya ada yang menyembah batu atau arca, minta-minta ke kuburan, mempersembahkan sesajen atau tumbal, maka bila ia bertindak dengan mencegahnya atau mengacaukan acara ritual musyrik itu, maka sudah pasti dialah yang ditangkap dan dipenjara (dengan tuduhan mengacaukan keamanan atau merusak program kebudayaan dan pariwisata, ed ), padahal nahyi munkar adalah ibadah yang sangat tinggi nilainya dalam agama Islam. Lalu apakah arti kebebasan yang disebutkan itu? Bangunlah wahai kaum muslimin, jangan kau terbuai sihir para thaghut…
Sila ke-2 Butir ke-1:
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara
sesama manusia
Maknanya adalah tidak ada perbedaan di antara mereka dalam status derajat, hak dan kewajiban dengan sebab dien (agama), sedangkan AllahSubhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
  • Katakanlah: Tidak sama orang yang buruk dengan orang yang baik, meskipun banyaknya yang buruk menakjubkan kamu”. (Al Maaidah: 100)
  • “Dan tidaklah sama orang yang buta dengan yang bisa melihat, tidak pula kegelapan dengan cahaya, dan tidak sama pula tempat yang teduh dengan yang panas, serta tidak sama orang-orang yang hidup dengan yang sudah mati”. (Faathir: 19-22)
  • “Tidaklah sama penghuni neraka dengan penghuni surga”. (Al Hasyr: 20)
  • “Maka apakah orang yang mu’min (sama) seperti orang yang fasiq? (tentu) tidaklah sama…” (As Sajdah: 18) (Sedangkan kaum musyrikin dan thaghut Pancasila menyatakan: “Mereka sama…”)
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Maka apakah Kami menjadikan orang-orang Islam (sama) seperti orang-orang kafir. Mengapa kamu (berbuat demikian): Bagaimanakah kamu mengambil keputusan? Atau adakah kamu memiliki sebuah Kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu baca, di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu?”. (Al Qalam: 35-38)
Sedangkan budak Pancasila menyamakan antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir.
Jika kita bertanya kepada mereka: Apakah kalian mempunyai buku yang kalian pelajari tentang itu?
Mereka menjawab: Ya, tentu kami punya, yaitu buku PPKn dan buku-buku lainnya yang di dalamnya menyebutkan: Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
Wahai orang yang berfikir, apakah ini Tauhid atau kekafiran….?
Sila ke-2 Butir ke-2
Saling mencintai sesama manusia
Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk mencintai orang-orang Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu, kaum sekuler, kaum liberal, para demokrat, para quburiyyun, para thaghut dan orang-orang kafir lainnya. Sedangkan AllahSubhaanahu Wa Ta’ala menyatakan:
”Engkau tidak akan mendapati orang-orang yang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka itu adalah ayah-ayah mereka, atau anak-anak mereka, atau saudara-saudara mereka, atau karib kerabat mereka” (Al Mujaadilah: 22).
Pancasila berkata: Haruslah saling mencintai, meskipun dengan orang non muslim (baca: Kafir).
Namun Allah memvonis: Orang yang saling mencintai dengan orang kafir, maka mereka bukan orang Islam, bukan orang yang beriman.
Jadi jelaslah bahwa Allah Subhaanahu Wa Ta’ala mengajarkan Tauhid, sedangkan Pancasila mengajarkan kekafiran. Dia berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian jadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai auliya yang mana kalian menjalin kasih sayag terhadap mereka”. (Al Mumtahanah: 1)
“Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian”. (An Nisaa: 101)
Renungilah ayat-ayat suci tersebut dan amati butir Pancasila di atas. Lihatlah, yang satu arahnya ke timur, sedangkan yang satu lagi ke barat.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang ajaran Tauhid yang diserukan oleh para Rasul:
“…Serta tampak antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja”. (Al Mumtahanah: 4)
Namun dalam ajaran thaghut Pancasila: Tidak ada permusuhan dan kebencian, tapi harus toleran dan tenggang rasa dengan sesama manusia apapun keyakinannya.
Apakah ini tauhid atau syirik? Ya tauhid, tapi bukan tauhidullah, namun tauhid (penyatuan) kaum musyrikin atau tauhidut thawaaghiit.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah
dan benci karena Allah”.
Namun seseorang yang beriman kepada Pancasila akan mencintai dan membenci atas dasar Pancasila. Dia itu mu’min (beriman), tapi bukan kepada Allah, namun iman kepada thaghut Pancasila. Inilah makna yang hakiki dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun Yang Maha Esa dalam agama Pancasila bukanlah Allah, tapi itulah Garuda Pancasila yang melindungi pemuja batu dan berhala !!!
Enyahlah tuhan esa yang seperti itu…dan enyahlah pemujanya…
Sila ke-3 Butir ke-1
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan
Inilah yang dinamakan dien (agama) nasionalisme yang juga merupakan salah satu bentuk ajaran syirik, karena menuhankan negara (tanah air). Dalam butir di atas disebutkan bahwa kepentingan nasional harus didahulukan atas kepentingan apapun, termasuk kepentingan golongan (baca: agama). Jika ajaran Tauhid (dien Islam) bertentangan dengan kepentingan syirik dan kekufuran negara, maka Tauhid harus mengalah. Sedangkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:
  • “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya”. (Al Hujurat: 1)
  • “Katakanlah: Bila ayah-ayah kalian, anak-anak kalian, saudara-saudara kalian, isteri-isteri kalian, karib kerabat kalian, harta yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah yang engkau sukai lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta dari jihad di jalan-Nya, maka tunggulah….” (At Taubah: 24)
Maka dari itu jika nasionalisme adalah segalanya, maka hukum-hukum yang dibuat dan diterapkan adalah yang disetujui oleh kaum kafir asli dan kaum kafir murtad. Syari’at Islam yang utuh tak mungkin ditegakkan, karena menurut mereka syari’at (hukum) Allah Subhaanahu Wa Ta’ala sangat-sangat menghancurkan tatanan kehidupan yang berdasarkan paham nasionalis.©
Sebenarnya jika setiap butir dari sila-sila Pancasila itu dijabarkan seraya ditimbang dengan Tauhid, tentulah membutuhkan waktu dan lembaran yang banyak. Penjabaran di atas hanyalah sebagian kecil dari bukti kerancuan, kekafiran, kemusyrikan dan kezindiqan Pancasila sebagai hukum buatan manusia yang merasa lebih adil dari Allah. Uraian ini insya Allah telah memenuhi kadar cukup sebagai hujjah bagi para pembangkang dan cahaya bagi yang mengharapkan lagi merindukan hidayah.
Maka setelah mengetahui kekafiran Pancasila ini, apakah mungkin bagi seseorang yang mengaku sebagai muslim masih mau melantunkan lagu: “Garuda Pancasila… akulah pendukungmu… … … sedia berkorban untukmu… …?’ Sungguh, tak ada yang menyanyikannya, kecuali seorang kafir mulhid atau orang jahil yang sesat, yang tidak tahu hakikat Pancasila.
Pembaca sekalian, demikianlah sebagian kecil dari sisi-sisi kekafiran NKRI. Ini hanyalah ringkasan kecil dari kekafiran-kekafiran nyata yang beraneka ragam.
Intinya, jelaslah bahwa Negara dan pemerintahan ini kekafirannya berlipat-lipat. Setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak tunduk pada aturan Allah, maka negara tersebut adalah negara kafir, negara zhalim, negara fasiq dan negara jahiliyyah berdasarkan uraian nash-nash syar’iy di atas. Begitu juga pemerintahnya, karena tidak akan berdiri suatu negara tanpa ada pemerintah pelaksananya. Sehingga wajib atas setiap orang muslim untuk membenci dan memusuhinya serta haram cinta dan loyalitas kepadanya.
Setelah memahami hal ini, maka kita bisa menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR memerintahkan kaum muslimin untuk loyal kepada pemerintah semacam ini dengan menggunakan dalil surat An Nisa: 59 tentang kewajiban taat kepada ulul amri, karena ulil amri dalam ayat tersebut adalah “dari kalangan kalian” yang berarti dari kalangan orang-orang yang beriman, sedangkan pemerintahan NKRI ini sudah kita ketahui bahwa mereka BUKAN orang-orang yang beriman, akan tetapi justeru mereka adalah thaghut, orang musyrik, orang-orang kafir lagi murtad, sedangkan orang-orang murtad itu adalah lebih buruk daripada orang kafir asli berdasarkan ijma para ulama. Jadi, jelaslah isi ayat itu tidak sesuai  dengan pemerintah ini.
Akan tetapi yang tepat bagi pemerintah semacam ini adalah:
  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (At Taubah: 12)
Jadi yang tepat bukan harus ditaati, bukan pula diberi loyalitas, akan tetapi yang semestinya ada adalah sikap qital (perang).
  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (At Taubah: 5)
Jika mereka bertaubat, maksudnya bertaubat dari kemusyrikannya, dari kethaghutannya, dari kekafirannya, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah mereka jalan dan jangan diganggu. Sedangkan jika pemerintahan ini tidak bertaubat dari kethaghutannya, dari Pancasilanya, dari demokrasinya dan dari kekufuran lainnya, maka mereka masih masuk ke dalam cakupan ayat ini.
  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76)
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dalam rangka mengokohkan hukum Allah, menjunjung tinggi ajaran-Nya, sedangkan orang-orang kafir ─yang di antaranya adalah pemerintahan NKRI ini dan ansharnya─ mereka berjuang, berperang, berkiprah dengan segala cara dalam rangka mengokohkan sistem thaghut. Jadi, mereka berperang di jalan thaghut, maka bagaimana seharusnya sikap kaum muslimin ? Allah menyatakan “sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu”.
Perhatikanlah… mereka bukan ulil amri, akan tetapi mereka adalah wali-wali syaitan yang Allah perintahkan untuk memeranginya.
  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan perangilah mereka itu, sampai tidak ada fitnah, dan dien (ketundukan) hanya bagi Allah semata” (Al Baqarah: 193)
Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, tidak ada lagi ideologi syirik, tidak ada lagi kekafiran, tidak ada lagi penghalang kepada jalan Allah, tidak ada lagi penindasan terhadap kaum muslimin yang taat kepada Allah… bukan taat kepada Pancasila atau Undang Undang Dasar atau demokrasi, tapi hanya taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Selama Ad Dien (ketundukan) belum sepenuhnya kepada Allah, maka al qital (perang) belum berhenti, selama fitnah (bencana) terhadap kaum muslimin yang taat dan berkomitmen dengan ajaran Allah masih dikejar-kejar atau dipersempit hidupnya, masih ditangkapi, dipenjarakan dan masih dibunuhi… maka berarti masih ada fitnah !! Selama kemusyrikan didoktrinkan maka fitnah masih ada. Selama fitnah masih ada maka al qital tidak akan berhenti.
  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan)”. Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya dien itu semata-mata untuk Allah”. (Al Anfal: 38-39)
Jadi, al qital tidak akan berhenti terhadap para penguasa yang menentang aturan Allah, yang menyebar fitnah (bencana) kemusyrikan dan penindasan terhadap kaum muslimin, merampas dan memeras harta kaum muslimin, baik dengan cara kasar maupun halus, maka qital tidak akan berhenti terhadap pemerintah yang seperti ini.
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas dari kamu” (At Taubah: 123)
Perangilah orang-orang yang ada disekitar kamu, yang ada di dekat kamu dan dalam realitanya bukan hanya dekat, akan tapi mereka telah menguasai harta, diri, dan tanah air kita. Merekalah thaghut penguasa negeri ini, merekalah orang-orang kafir itu. Mereka telah sekian lama memerangi, menindas diri dan merampas harta kaum muslimin. Mereka mewajibkan ini dan itu yang bertentangan dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Merekalah orang-rang kafir yang dekat, maka tidak usah jauh-jauh pergi berperang untuk mencari orang kafir, ini yang dekat justeru sudah memusuhi dan memerangi semenjak dahulu. Bahkan para ulama sepakat bahwa memerangi penguasa murtad adalah lebih harus didahulukan memeranginya daripada orang-orang kafir asli, apalagi orang-orang kafir yang jauh…
  1. 6. Hadits ‘Ubadah ibnu Shamit (HR. Bukhari dam Muslim)
«دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبايعناه، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ علينا، وأن لا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان«
“Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami, maka kami membai’atnya, maka di antara yang beliau ambil janjinya atas kami adalah kami membai’at(nya) untuk senantiasa mendengar dan taat, saat senang dan saat benci, di waktu sulit dan waktu mudah kami, serta saat kami diperlakukan tidak adil dan agar kami tidak merampas urusan dari yang berhak (penguasa)kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah  yang ada pada kalian””
Sedangkan kita sudah banyak melihat bentuk-bentuk kekafiran yang dianut dan masih senantiasa dilakukan penguasa negeri ini, sehingga tidak layak berdalil dengan surat An Nisa: 59 untuk menggelari pemerintah ini sebagai ulil amri, akan tetapi yang tepat adalah ayat-ayat yang baru saja dibahas dan ditambah dengan hadits ini.
Para ulama sepakat bahwa orang kafir tidak sah untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin. Bila pemimpin tersebut asalnya muslim kemudian muncul kekafiran darinya, maka wajib untuk mencopotnya dan menggantinya dengan pemimpin yang muslim. Bila tidak mampu mencopotnya karena mereka menggunakan kekuasaan untuk mempertahankannya, maka wajib diperangi.
An Nawawi rahimahullah berkata: “Al Qadli ‘Iyadl berkata: Para ulama telah ijma bahwa kepemimpinan itu tidak sah bagi orang kafir dan bahwa seandainya si pemimpin menjadi kafir maka dia terlengser – sampai ucapannya – Bila muncul darinya kekafiran atau perubahan terhadap syari’at atau bid’ah, maka dia keluar dari statusnya sebagai pemimpin dan gugurlah (kewajiban) taat kepadanya, serta wajib atas kaum muslimin untuk bangkit menentangnya dan mencopotnya serta mengangkat pemimpin yang adil (sebagai pengganti) bila hal itu bisa mereka lakukan. Dan bila hal itu tidak terbukti bisa dilakukan kecuali bagi suatu kelompok maka mereka wajib bangkit menentangnya dan mencopot orang kafir itu, dan tidak wajib mencopot ahli bid’ah kecuali bila mereka memperkirakan mampu menentangnya, namun bila ternyata jelasa bahwa mereka itu tidak mampu, maka tidak wajib bangkit melawannya, dan hendaklah orang muslim hijrah dari negerinya ke negeri yang lain dan lari dengan agamanya.” (Shahih Muslim Bi Syarh An Nawawi 12/229, dari Al ‘Umdah: 489)
Namun dalam relaita zaman ini, kekafirannya bukanlah kekafiran yang bersifat personal, akan tetapi kekafiran yang kolektif dan sistematis, sehingga jika penguasa yang satu mati, maka sistemnya belum mati dan orang-orang setelahnya akan menggantikan dia, karena sistem kafirnya tidak mati dan tetap mengakar.
Tugas kita adalah wajib menggalang kekuatan dengan langkah awalnya adalah mengerahkan segala kemampuan dalam menggencarkan dakwah Tauhid yang berkesinambungan untuk mencabut akar-akar loyalitas terhadap thaghut di tengah masyarakat, sehingga thaghut tidak mempunyai tempat lagi di tengah-tengah masyarakat ini.
Jihad terhadap thaghut ini haruslah menjadi opini kaum muslimin, kaum muslimin harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga tidak hanya dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Bukan berarti seluruh kaum muslimin harus terjun dengan menenteng senjata, tapi yang paling penting bagi mereka adalah harus memahami betul bahwa penguasa negeri yang mana mereka hidup di dalamnya adalah penguasa murtad kafir yang tidak boleh diberikan loyalitas, sehingga dengan kesadaran itu lunturlah dukungan kepada para thaghut dan tumbuhlah loyalitas kepada orang-orang yang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bila ini terwujud, maka kondisi akan berubah, dukungan kepada thaghut akan berganti dengan penentangan, sehingga mudahlah untuk menjatuhkan para thaghut itu.
BERSABARLAH…!!! Proses ini tidak mudah dan tidak akan terjadi begitu saja, tahap awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan (penjelasan) atau penyampaian risalah tauhid, karena perlu penyadaran terhadap masyarakat tentang kenapa penguasa negeri ini dikatakan sebagai penguasa kafir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu” (Al Baqarah: 191)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka pernah mengusir kaum muslimin. Rasulullah diperintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka telah mengusir Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Perhatikan… para thaghut itu telah mengeluarkan orang-orang yang komitmen dengan ajaran Islam dari jajaran masyarakat dengan cara menanamkan image negatif tentang mereka, memprovokasi, memfitnah dan membodoh-bodohi masyarakat dengan menuduh orang-orang yang bertauhid sebagai orang-orang bodoh, tidak memahami Islam secara utuh, orang yang dangkal pikiran atau orang yang haus dunia dan kekuasaan, maka menjadi wajiblah pula bagi kaum muslimin untuk mencopot para thaghut ini dari benak masyarakat dengan cara menyebarkan ilmu syar’iy, khususnya tentang tauhid dan kewajiban memerangi penguasa semacam itu.
Begitu pula dalam masalah harta, sebagaimana para thaghut itu telah menjauhkan orang-orang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari harta mereka, bahkan thaghut selalu berupaya mempersulit hidup mereka, maka wajib pula bagi orang-orang yang bertauhid yang komit terhadap ajaran-Nya untuk menjauhkan thaghut dari harta yang mereka miliki, karena sebagian besar harta yang jatuh ke tangan thaghut digunakan untuk mempersenjatai tentara mereka untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan orang-orang Quraiys agar dilanda paceklik, dengan tujuan agar mereka mendapatkan kesusahan sehingga tidak lagi menindas kaum muslimin dan dana yang mereka keluarkan tidak digunakan untuk mendukung hal itu. Maka haramlah atas setiap muslim untuk membayar atau menyerahkan harta kepada penguasa kafir dalam bentuk apapun, kecuali dalam kondisi terdesak atau dipaksa, karena Allah Subhanahu Wa Ta’alaberfirman:
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maaidah: 2)
dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Janganlah kalian menyerahkan harta-harta kalian kepada orang-orang bodoh itu” (An Nisa: 5)
Perhatikanlah… jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang menyerahkan harta kaum muslimin kepada orang-orang yang tidak bisa menggunakan dengan benar, sedangkan bentuk kebodohan yang paling dasyat adalah orang-orang yang tidak suka dengan ajaran tauhid, salah satunya yaitu para thaghut. Allah menyatakan:
“Dan tidak ada yang benci kepada Millah Ibrahim, kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri” (Al Baqarah: 130)
Jadi, seharusnya harta yang diambil dari kaum muslimin, mereka pergunakan di jalan Allah, bukan di jalan thaghut yang digunakan untuk memerangi Allah dan kaum muslimin.
Hendaklah diketahui bahwa pemerintahan thaghut ini adalah pemerintahan yang tidak sah, tidak syar’iy, tidak diakui secara Islam. Mereka adalah pemerintah yang memaksakan diri, begitu pula hukum dan undang-undangnya tidak sah, oleh sebab itu kaum muslimin tidak memiliki kewajiban untuk taat pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah thaghut ini, bahkan bebas untuk melanggarnya selama memenuhi dua syarat, yaitu:selama tidak melakukan sesuatu yang dilarang syari’at dan selama tidak menzhalimi orang muslim lainnya.
Demikianlah sikap kita kaum muslim terhadap para thaghut penguasa negeri ini, bukan loyal dan taat kepada mereka, tapi ingatlah bahwa kita adalah orang-orang yang ditindas, diperangi dengan berbagai cara: kasar dan halus, terang-terangan dan sembunyi-sembunyi, tapi… sungguh banyak kaum muslimin tidak menyadarinya. Ini karena kebanyakan kaum muslimin belum memahami hakikat Laa ilaaha illallaah. Mereka mengira penguasa negeri ini adalah muslim, karena para thaghutnya itu shalat, shaum, zakat, bahkan haji berkali-kali, padahal penguasa negeri ini telah melanggar hal yang paling penting dan fundamental, yaitu syahadat Laa ilaaha illallaah…
Namun bila ternya kondisi kita lemah dari memerangi mereka, maka kewajiban kita adalah mempersiapkan diri untuk mencapai kadar kemampuan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sebagaimana mempersiapkan diri untuk jihad dengan menyiapkan kekuatan dan kuda-kuda yang ditambatkan itu adalah wajib di saat gugurnya jihad karena kondisi lemah, karena sesungguhnya sesuatu yang mana kewajiban tidak bisa terealisasi kecuali dengan hal itu maka sesungguhnya hal itu adalah wajib.” (Majmu’ Al Fatawa 28/259, dari Al ‘Umdah: 490)
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat serta para pengikutnya sampai hari kiamat. Alhamdulillaahirrabbil’aalamiin…

© Diantaranya adalah: UU No.15 Th. 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah No.24 Th. 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Terorisme.(ed.)
© Perhatikanlah, demi Allah pada hakikatnya tak ada kaum nasionalis Islami atau yang sering juga disebut  kaum nasionalis religius, karena Islam tak mengenal cinta negara atau bangsa atau tanah air dengan membabi buta, yang menjadi ukuran cinta dan benci adalah hanya keimanan. Islam mengajarkan bahwa kepentingan agama adalah segalanya, jelaslah tak ada kepentingan yang boleh didahulukan di atas kepentingan agama Allah, apalagi kepentingan negara kafir ini. (ed.)
sumber : http://millahibrahim.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar