Rabu, 10 Juni 2015

WAJIBNYA MENGANGKAT SEORANG KHALIFAH

WAJIBNYA MENGANGKAT SEORANG KHALIFAH DAN HARAMNYA MENANGGUHKANNYA


Satu lagi bantahan terhadap syubhat perkara keabsahan Daulah Islam ini sebagai sebuah khilafah dan kami melihatnya sebagai bantahan yang baik sekali, alhamdulillah. Tulisan ini diambil dari sebuah buku yang dirilis Anshar Al-Khilafah. Silakan pula pembaca merujuk pada tulisan-tulisan kami sebelumnya mengenai perkara serupa (baik soal syarat-syarat khalifah, ahlul halli wal ‘aqdi, dll.) – silakan buka “Kumpulan Artikel Khusus dan Penting” pada bagian kanan atas blog ini (penerj.).


PENDAHULUAN:


Orang yang mengoceh di media sosial dan di jalan-jalan mengenai keabsahan Khilafah yang telah dideklarasikan oleh ISIS pada Juni 2014 semakin bertambah. Sebagian orang yang tidak memiliki ilmu syari’at yang memadai terperangkap dalam syubhat-syubhat yang didengungkan oleh “ulama-ulama jihad” dalam menolak keabsahan Khilafah. Anshar Al-Khilafah Media akan menerbitkan rangkaian seri risalah, insya Allah, yang akan berusaha menjelaskan keabsahan Khilafah yang ada dan membantah syubhat-syubhat yang diangkat oleh orang-orang ini dari sisi syari’at. Dengan ini, semoga sebagian Muslim yang ikhlas dapat melihat kebenaran dan mendukungnya. Ini adalah alasan mengapa kami mencoba mengklarifikasi permasalahan ini dan menamai rangkaian seri yang kami tulis sesuai dengan Surat Al-A’raaf ayat 164:


وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا اللَّهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَى رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ


Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: “Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?” Mereka menjawab: “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertaqwa.”


Mohon share (bagikan) hal ini sebanyak mungkin dan insya Allah segera kami akan meng-upload file pdf-nya. Teruslah mengecek laman ini (pen.).


Seri pertama dari risalah:

“Agar kami mempunyai alasan kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertaqwa” [QS. Al-A’raaf : 164]


WAJIBNYA MENGANGKAT SEORANG KHALIFAH DAN HARAMNYA MENUNDA


Segala puji bagi Allah Yang MahaKuat lagi Maha Kokoh. Shalawat serta salam tercurah kepada orang yang diutus dengan pedang sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ammā ba’d:


Suatu hal yang perlu dipahami bahwa umat Islam harus mempunyai seorang khalifah yang akan mempersatukan kalimat mereka dan melindungi mereka dari musuh. Jika umat Islam tidak mempunyai seorang pemimpin, maka syari’at Allah akan terhenti serta ketidakadilan dan kesewenang-wenangan akan merajalela.


Imam Al-Ghazali berkata, “Orang yang cerdas tidak akan meragukan fakta bahwa alam akan hancur disebabkan perselisihan pendapat mereka. Harapan dan barisan akan ditinggalkan disebabkan pendapat pribadi dengan tiadanya kepemimpinan untuk ditaati yang akan menyatukan pendapat yang berbeda-beda di antara mereka. Hal ini merupakan suatu penyakit yang tidak ada obatnya selain dengan kekuatan seorang pemimpin yang ditaati yang akan membawa mereka pada persatuan di bawah satu pendapat. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa urusan lembaga keduniaan penting bagi lembaga keagamaan dan lembaga keagamaan penting untuk meraih keberuntungan di akhirat kelak. Dan seperti inilah esensi diutusnya para nabi. Jadi, kewajiban untuk menunjuk seorang imam (pemimpin) berasal dari kebutuhan akan syari’at yang bisa saja ditinggalkan dalam keadaan bagaimana pun.” [al-I’qtishād fī al-I’tiqād hal. 128].


Sungguh benar baris-baris syair Ibnu Al-Mubarak ini:


Allah melalui sultan (pemimpin) menjauhi keburukan dari agama,

dan lewat dia urusan kehidupan dunia kita berjalan baik,

Seandainya tidak ada pemimpin,

jalan-jalan tidak aman bagi kita

dan orang yang lemah telah menjadi mangsa orang yang kuat

Nash-nash hadits Rasulullah () menunjukkan wajibnya mengangkat dan memberikan bai’at kepada seorang pemimpin:


Diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibnu ‘Umar (radhiya Llāhu ‘anhumā) bahwa Nabi () bersabda: “Barangsiapa yang mati sedang di lehernya tidak ada bai’at, maka matinya adalah mati dalam keadaan jahiliyyah” [Shaḥīḥ Muslim] [CATATAN: kata-kata Rasulullah (): “matinya adalah mati dalam keadaan jahiliyyah’ hanya menunjuk pada bai’at atas imam umum (al-imām al-kubrā, penerj.), yaitu khalifah, bukan bai’at-bai’at kecil/khusus seperti bai’at atas pemimpin kelompok jihad atau jama’ah pada tempat tertentu. Selain itu, menahan diri atau menunda pemberian bai’at kepada khalifah tidak diperbolehkan. Bai’at kecil bukanlah alasan yang cukup bagi seseorang yang mengklaim bahwa dia tidak bisa memberikan bai’at kepada khalifah, hanya karena dia telah memberikan bai’at kepada sebuah jama’ah atau sebuah kelompok jihad. Hal tersebut karena bai’at kecil ini tidak bisa menggantikan bai’at kepada khalifah].


Selain itu, terdapat hadits masyhur di mana Abu Sa’id al-Khudri (radhiya Llāhu ‘anh) meriwayatkan bahwa Rasulllah () bersabda: “Jika tiga orang keluar bepergian, maka harus diangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” [HR. Abu Daud].


Demikian pula hadits dari ‘Abdullah ibnu ‘Umar (radhiya Llāhu ‘anhumā) dari Rasullah () yang bersabda: “Tidak boleh bagi tiga orang ada di tempat kosong di muka bumi tanpa mengangkat salah seorang dari mereka seorang pemimpin.” [HR. Ahmad dan Ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabīr]


Hadits-hadits ini memperlihatkan bahwa mengangkat seorang imam bagi sebuah jama’ah (lebih dari tiga orang) lebih wajib lagi.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (raḥimahu Llāh) berkata, “Jika Allah telah mewajibkan kepada kelompok yang lebih kecil (yaitu yang terdiri dari tiga orang sebagaimana tersebut dalam hadits) untuk mengangkat seorang pemimpin bagi mereka, maka hal ini menunjukkan bahwa wajibnya atas kelompok mana pun yang jumlah orangnya lebih banyak.” [al-Ḥisbah fī al-Islām hal. 9]


Lebih jauh lagi, sejumlah ulama terkemuka umat ini telah menyebutkan bahwa wajibnya mengangkat seorang imam adalah ijma’.


Imam An-Nawawi (raḥimahu Llāh) berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa wajibnya mengangkat seorang khalifah bagi Muslimin.[Syarḥ Shaḥīḥ Muslim 120/205]


Syaikh Muhammad ibnu ‘Umar ibnu Mubarak Al-Humairi (Bahraq) berkata, “Ketahuilah bahwa wajibnya pengangkatan seorang imam atas umat Islam menurut Ahlus Sunnah didasarkan pada kesepakatan (ijma’) para sahabat (radhiya Llāhu ‘anhum) setelah wafatnya Rasulullah (). Mereka bersepakat untuk menghindari terjadinya kekosongan masa kekhalifahan. Abu Bakar (radhiya Llāhu ‘anh) berkata dalam khutbahnya di Saqifah Bani Sa’idah di antara Muhajir dan Anshar, “Sesungguhnya Muhammad telah mati dan tidak boleh tidak bagi agama ini untuk mempunyai seorang imam yang akan menegakkannya.” Maka, dengan segera semua orang menerima kata-katanya dan tidak ada di antara mereka yang berkata bahwa dia tidak membutuhkannya, namun mereka berkumpul untuk bersepakat akan kepemimpinannya.” [Ḥadā`iq al-Anwār hal. 397]


Mengenai pernyataan para ulama akan wajibnya pengangkatan seorang khalifah dan dalil-dalilnya, silakan buka laman yang satu ini.


Jadi, kita telah mengetahui dari hadits-hadits dan ijma’ umat Islam bahwa wajib atas Muslimin di semua tempat dan semua masa untuk mengangkat seorang khalifah. Dan barangsiapa yang mengklaim bahwa pengangkatan seorang imam tidak wajib pada masa kita, maka sungguh dia telah berdusta kepada Allah karena telah mengklaim bahwa syari’at memperbolehkan umat berpecah-belah.


Untuk itu, jika sebuah kelompok mengumumkan Khilafah setelah memenuhi semua syaratnya, maka wajib atas seluruh Muslim untuk bergabung ke dalam khilafah tersebut.


BERSEGERA UNTUK MEMILIH SEORANG KHALIFAH


Kita telah mengetahui akan wajibnya mengangkat seorang imam. Selain itu pula, kita juga harus tahu bahwa tidak diperbolehkan untuk menunda-nunda pengangkatan dikarenakan pentingnya serta mudharat yang akan didapat dengan penundaan tersebut. Para sahabat memahami perkara ini. Oleh sebab itu, mereka bersegera menunjuk seorang imam, sesuatu yang membuat mereka menunda penguburan Nabi ().


Imam An-Nawawi berkata, “Mereka (para sahabat) hanya menunda penguburan Rasul () dari hari Senin siang hingga Selasa malam karena mereka telah diliputi oleh perkara bai’at, sehingga mereka harus mempunyai seorang imam di mana pendapat dan perintahnya mereka ikuti, seandainya mereka berselisih mengenai penguburan beliau (yaitu mengkafani, memandikan, dan menguburkan). Hal ini untuk menghindari perbantahan dan perselisihan. Dan ini merupakan hal terpenting, wa Llāhu a’lam.” [Syarḥ Shaḥīḥ Muslim 7/36]


Imam Al-Ghazali berkata, “Diketahui sejak generasi pertama, yaitu para sahabat, bersegera untuk mengangkat seorang imam dan berbai’at setelah wafatnya Nabi (). Mereka meyakini bahwa hal itu merupakan suatu kewajiban yang mengikat mereka dan sebuah hak yang harus dipenuhi dengan segera. Dengan itu juga, mereka menghindari penangguhan yang menyebabkan tertundanya persiapan penguburan Nabi () karena mereka sibuk dengan perkara pengangkatan seorang imam; semua ini karena mereka mengetahui kemungkinan akan adanya masa di mana mereka tidak memiliki pemimpin yang akan mempersatukan mereka di bawah satu pendapat dan ketika mereka menghadapi persoalan, sementara mereka berselisih dalam soal pemecahannya; sistem akan berantakan, persatuan akan tercabik-cabik, dan hukum-hukum (Islam) akan terhenti. Dengan sebab inilah mereka memprioritaskan untuk mendahulukan penunjukan seorang pemimpin dan mereka tidak menyibukkan diri mereka pada saat itu dengan perkara lain selain hal tersebut.” [Fadhā`il al-Bāthiniyyah hal. 171]


Jika Rasulullah () yang merupakan makhluk paling baik dan orang yang paling berhak untuk dipenuhi hak-haknya ditangguhkan penguburannya oleh para sahabat dengan tujuan pengangkatan seseorang agar tidak tertunda, maka apakah kemudian logis bagi seseorang untuk mengklaim bahwa menunda-nunda kewajiban mengangkat seorang khalifah itu boleh atau memilih seorang khalifah tidak wajib dan hanya merupakan sunnah?! Justru perbuatan para sahabat dengan jelas memperlihatkan bahwa wajib bersegera untuk mengangkat seorang khalifah dan kewajiban ini harus diprioritskan atas semua perkara agama dan dunia.


Dengan demikian, Daulah Islam di Irak dan Syam (ISIS) tidak bisa menunda-nunda pendirian Khilafah setelah mereka memperoleh semua persyaratannya. Mereka bergerak maju dan mengumumkan Khilafah, sehingga hal ini telah mengangkat beban dosa atas semua kaum Muslim di seluruh dunia. Di antara pernyataan deklarasi Khilafah ialah sebagai berikut:


“Oleh karena itu, Majelis Syura Daulah Islam mempelajari hal ini setelah Daulah Islam – dengan rahmat Allah – memperoleh hal-hal yang dibutuhkan bagi khilafah di mana kaum Muslim berdosa jika mereka tidak berusaha untuk menegakkannya. Dengan kenyataan terang bahwa Daulah Islam tidak mempunyai kendala syar’ī atau alasan tertentu yang membolehkan untuk menangguhkan atau mengabaikan pendirian khilafah sehingga berdosa, maka Daulah Islam – diwakili oleh ahlul halli wal ‘aqdi, terdiri dari tokoh-tokoh senior, pemimpin, dan anggota majelis sura – memutuskan untuk mengumumkan berdirinya Khilafah Islamiyyah, pengangkatan seorang khalifah bagi Muslimin, dan pembai’atan kepada Syaikh, Al-Mujahid, ulama yang mengamalkan apa yang disampaikannya, ahli ibadah, pemimpin, pejuang, pembangkit, keturunan keluarga Nabi, hamba Allah, Ibrahim ibnu ‘Awwad ibnu Ibrahim ibnu ‘Ali ibnu Muhammad Al-Badri Al-Hasyimi Al-Qurasyi, berdasarkan silsilah, As-Samara’i, berdasarkan kelahiran dan pengasuhan, Al-Baghdadi, berdasarkan tempat tinggal dan ilmu. Dan beliau telah menerima pembai’atan tersebut. Dengan demikian, dia adalah imam dan khalifah bagi Muslimin di mana pun.” [Juru bicara Daulah Islam – Syaikh Abu Muhammad Al-‘Adnani selama pendeklarasian Khilafah, 29 Juni 2014, “Ini Adalah Janji Allah”]


Khalifah ḥafizhahu Llāh menekankan hal ini pada video khutbah pertamanya setelah dideklarasikannya Khilafah:


“Sungguh ikhwan-ikhwan kalian para mujahid dikaruniai dengan kemenangan oleh Allah Tabāraka wa Ta’ālā  dan dikaruniai dengan kekuatan setelah tahun-tahun dengan jihad yang panjang, kesabaran, dan perjuangan melawan musuh-musuh Allah. Allah membimbing mereka dan menguatkan mereka untuk mencapai tujuan ini. Oleh sebab itu, mereka bersegera mengumumkan Khilafah dan menunjuk seorang imam. Ini merupakan kewajiban atas Muslimin – sebuah kewajiban yang telah dilalaikan selama berabad-abad[1] dan hilang dari permukaan bumi. Akhirnya, banyak kaum Muslim yang jahil dalam hal ini dan berdosa dengan meninggalkannya. Maka wajib atas mereka untuk mendirikannya. Dan kini mereka telah menegakkannya, segala puji bagi Allah dan bagi-Nyalah semua karunia.” [Khalifah Ibrahim (Syaikh Abu Bakar Al-Baghdadi) selama khutbah Jum’at di Masjid Besar Mosul pada 6 Ramadhan 1435 H]


Sayangnya, sebagian pengklaim jihad pada masa kita menutup mata terhadap nash-nash yang telah disebutkan, ijma’, dan fiqh para sahabat serta lebih mendahulukan prinsip-prinsip mereka yang lemah yang tidak mempunyai landasan dalam agama ini. Berikut ini adalah salah satu pernyataan yang dikeluarkan oleh para pecundang ini: “Sebagaimana telah diketahui dari pendapat para pemimpin jihad pada masa kita, seperti Syaikh Usamah ibnu Ladin (raḥimahu Llāh), Al-Mujahid Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri (ḥafizhahu Llāh), dan Syaikh ‘Athiyatullah Al-Libi (raḥimahu Llāh), serta selain mereka dan berdasarkan pengalaman jihad mereka yang panjang, bahwa pendirian imarah dan negara Islam di dalam sistem kufur global yang dipimpin oleh Amerika merupakan suatu lelucon selama pemimpin kufur (Amerika) belum dihancurkan dan dihentikan karena intervensinya terhadap negeri-negeri Muslim. Semua ini berlaku dalam hal pendirian negara-negara Islam. Lalu, bagaimana dengan pendirian khilafah?” [Pernyataan yang dibuat atas peristiwa yang terjadi di Kaukasus dan nasihat bagi mujahidin Kaukasus yang dipublikasikan pada 28 Januari 2015]. Pernyataan ini diarahkan kepada mujahidin Kaukasus yang hendak berbai’at kepada Khalifah Muslimin. Di antara mereka yang menandatangani pernyataan ini ialah si badut Jabhah An-Nushrah, Abu Mariyah Al-Qahthani (Al-Harari, penerj.),[2] Syaikh Harits An-Nazhari dan Syaikh Ibrahim Ar-Rubaisyi dari Al-Qa’idah Jazirah Arab (semoga Allah mengampuni dosa keduanya – dua orang yang disebut terakhir, penerj.), pendengki Thariq ‘Abdul Halim, dan Al-Muhaisini dari Jabhah An-Nushrah.


Klaim mereka bahwa para pemimpin jihad pada masa kita menyatakan bahwa pendirian imarah Islam adalah sebuah lelucon justru benar-benar sebuah fitnah yang membingungkan orang awam. Di bawah ini adalah pernyataan dari syaikh-syaikh yang mereka klaim bahwa pendirian jama’ah dianggap sebagai “semacam lelucon” dan lainnya. Pertama, mereka semua berada di bawah Imarah Afganistan, lalu yang kedua, mereka mengabsahkan imarah-imarah lainnya yang serupa di belahan dunia umat Islam lainnya, khususnya Daulah Islam di Irak.


Syaikh Usamah ibnu Ladin berkata:


“Dengan demikian, upaya untuk menegakkan jama’ah yang lebih besar bagi kaum Muslim menjadi wajib atas setiap individu Muslim dan mujahid dengan melakukan bai’at taat kepada kelompok yang mengaplikasikan kebenaran yang paling baik dan mereka mensifatkan diri dengan hal tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah : 119) [Cara untuk Menggagalkan Konspirasi atas Irak dan Daulah Islam – sebuah pernyataan audio oleh Syaikh Usamah ibnu Ladin – dikeluarkan oleh As-Sahab Media pada 29 Desember 2007]


Syaikh Abu Yahya Al-Libi berkata:


“Kenyataannya ialah saya merasa usaha yang dilakukan saudara-saudara kita, yaitu mujahidin Irak, untuk mengumumkan persiapan menuju pendirian Daulah Islam murni sebagai kemenangan yang merupakan anugerah Allah dan sebagai bagian dari petunjuk yang telah Allah jaminkan bagi hamba-hamba-Nya mujahidin dalam firman-Nya “Dan orang-orang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. Al-‘Ankabuut : 69) [ Wawancara Kedua As-Sahab dengan Syaikh Abu Yahya Al-Libi – dirilis pada 9 September 2007]


Syaikh ‘Athiyatullah Al-Libi berkata:


 “Negara ini (Daulah Islam di Irak), insya Allah, akan menjadi inti Daulah Islam dan khilafah rasyidah di atas manhaj kenabian.” [Kalīmāt fī Nushrah Daulah al-‘Irāq al-Islāmiyyah – Kata-kata Dukungan bagi Daulah Islam Irak]


Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri berkata:


“Organisasi Qa’idah Al-Jihad di Mesopotamia (Negeri Dua Sungai) telah bergabung – dengan rahmat Allah – dengan kelompok jihad lainnya di Daulah Islam Irak (semoga Allah menjaganya). Ia merupakan sebuah imarah yang sah berdasarkan manhaj syar’ī yang benar, didirikan lewat musyawarah dan menerima bai’at dari sebagian besar mujahid dan suku di Irak. [Sebuah Tinjauan Ulang Peristiwa – Wawancara Keempat As-Sahab Media dengan Syaikh Aiman Azh-Zhawahiri pada bulan Dzulqa’dah 1428]


Dia juga berkata:


“Alasan para ikhwan untuk mendeklarasikan Daulah (Daulah Islam Irak), dan kami kira masuk akal, ialah mereka menghendaki Irak selamat dari nasib yang terjadi pada jihad Afganistan setelah kejatuhan Kabul.” [Dalam “Nasihat Seorang yang Prihatin” – dikeluarkan oleh As-Sahab pada 6 Juli 2007]


Selain itu, dia pun berkata:


“Maka, ketika Allah menganugerahkan kepadanya syahadah (maksudnya Syaikh Abu Mush’ab Az-Zarqawi), sebagaimana kita ketahui, dia diteruskan oleh sahabatnya di atas jalan jihad dan tauhid, Abu Hamzah Al-Muhajir ḥafizhahu Llāh yang berjuang bersama ikhwan-ikhwan mulia dan ikhlas, sebagaimana kita ketahui, untuk mendirikan Daulah Islam Irak. Ini merupakan berita gembira bagi Muslimin, sebab mereka telah bergerak semakin dekat ke arah pinggiran Baitul Maqdis dan pendirian Khilafah, dengan izin Allah.” [Dalam “Nasihat Seorang yang Prihatin” dikeluarkan oleh As-Sahab pada 6 Juli 2007]


Dengan ini, maka kami telah melihat sikap para pemimpin jihad pada masa kita berkaitan dengan perkara pembentukan sebuah negara Islam. Mereka bergembira atas jama’ah tersebut dan bahkan mendukung pembentukannya. Kami tidak pernah mendengar mereka mengatakan bahwa pembentukan negara Islam di kala Amerika masih menjadi super power adalah sebuah lelucon. Sungguh disayangkan, mengada-adakan kedustaan semacam ini telah menjadi strategi para partisan ini. Semoga Allah menyelamatkan umat Islam dari tipu daya mereka.


Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar